Ahmad Dhani Hingga Guru Korban Pasal Ajaib UU ITE PRESIDEN Jokowi Minta DPR 'Hapus Pasal Karet'

Akhirnya, Dhani mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang digelar pada 28 Januari 2019.

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Jokowi minta DPR revisi pasal karet UU ITE: Ahmad Dhani Hingga Guru Korban Pasal Ajaib UU ITE PRESIDEN Jokowi Minta DPR 'Hapus Pasal Karet' 

Dhani menjalani sidang perdananya untuk kasus ini pada 16 April 2018. Ia kemudian dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan 26 November 2018 di PN Jaksel.

Dhani lalu dikenai Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Akhirnya, Dhani mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang digelar pada 28 Januari 2019.

Hakim Ketua saat itu, Ratmoho, menilai Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Melansir Kompas.com, 5 Desember 2019, dalam kasus ini, hukuman Dhani kemudian menyusut menjadi 1 tahun setelah banding ke PT DKI Jakarta dan juga mendapatkan remisi 1 bulan.

Artikel ini Terbit di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved