Ahmad Dhani Hingga Guru Korban Pasal Ajaib UU ITE PRESIDEN Jokowi Minta DPR 'Hapus Pasal Karet'

Akhirnya, Dhani mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang digelar pada 28 Januari 2019.

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Jokowi minta DPR revisi pasal karet UU ITE: Ahmad Dhani Hingga Guru Korban Pasal Ajaib UU ITE PRESIDEN Jokowi Minta DPR 'Hapus Pasal Karet' 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Sejumlah nama pesohor mulai dari Ahmad Dhani, Jerink SID Hingga Guru dan pegai masuk penjara alias jadi ' Korban ' UU ITE, terutama di pasal ajaib alias pasart karet seperti disebutkan oleh Presiden Jokowi.

Maka itulah, Presiden Jokowi Minta DPR Hapus Pasal Karet alias merevisi beberapa pasal UU ITE,yang dianggap menimbulkan multi tafsir secara sepihak.

Seperti diketahui, dalam kasus pasal karet UU ITE ini, setidaknya ada 5 korban yang sudah masuk penjara, hanya karena mengunggah hal benar-benar terjadi, tetapi justru menjadi salah.

Bahkan Ahmad Dhani dan Jerinx adalah dua orang dari kalangan artis yang kini masuk penjara gara-gara cuitannya di media sosial yang berujung pelaporan, lagi-lagi pasar karet UU ITE tersebut yang menjadi senjata.

Maka Presiden Jokowi meminta UU ITE direvisi.

"Kalau Undang Undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadian, saya minta DPR merevisi Undang Undang ini," ujar Jokowi.

Sebab, menurut Jokowi revisi memang diperlukan melihat beberapa hal."Saya minta DPR merevisi Undang-Undang ITA ini," ujarnya, Senin (15/2/2021) lalu.

Menurut Jokowi ada pasal karet di UU ITE yang perlu direvisi.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata dia.

1. Jerinx

Seperti diketahui, Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina atau yang lebih dikenal sebagai Jerinx, juga pernah terjerat kasus UU ITE.

Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya. Dalam unggahannya pada 13 Juni 2020 itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kasus tersebut pun bergulir hingga meja hijau. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Jerinx dalam kasus ujaran "IDI kacung WHO".

Diwartawakan Antara, 19 Januari 2021, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara pada 19 September 2020. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara.

Jerinx melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kemudian, pengadilan Tinggi Bali memutuskan mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan pada 19 Januari 2021 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved