Ahmad Dhani Hingga Guru Korban Pasal Ajaib UU ITE PRESIDEN Jokowi Minta DPR 'Hapus Pasal Karet'

Akhirnya, Dhani mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang digelar pada 28 Januari 2019.

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Jokowi minta DPR revisi pasal karet UU ITE: Ahmad Dhani Hingga Guru Korban Pasal Ajaib UU ITE PRESIDEN Jokowi Minta DPR 'Hapus Pasal Karet' 

Kisah Prita bermula saat ia dirawat di unit gawat darurat RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Selama perawatan, Prita tidak puas dengan layanan yang diberikan.

Ketidakpuasan itu dituliskannya dalam sebuah surat elektronik dan menyebar secara berantai dari milis ke milis. Surat elektronik itu membuat Omni berang.

Pihak rumah sakit beranggapan Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka.

Pihak RS Omni akhirnya menggugat dia. Prita didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Majelis hakim PN Tangerang memutuskan Prita tak bersalah.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi dan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga Prita diputus bersalah pada 2011. Prita kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kemudian MA pun mengabulkan PK yang diajukan Prita pada 2012. Prita pun resmi bebas dari jerat pidana akibat UU ITE.

4. Dandhy Dwi Laksono

Jurnalis, pendiri Watchdoc, dan sutradara film dokumenter, Dandhy Dwi Laksono juga pernah terseret kasus UU ITE pada September 2019.

Saat itu, Dhandy ditangkap Polda Metro Jaya lantaran twitnya di twitter dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan, pendiri WatchdoC itu ditangkap atas twit tentang Papua yang dia unggah dalam akun Twitternya.

"Adapun tweet yang dipermasalahkan adalah tweet tentang Papua 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (twitnyaa tentang) peristiwa di Papua dan Wamena," kata Alghifari.

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Akan tetapi, empat jam setelah penangkapan, Dandhy dibebaskan lagi dengan masih berstatus tersangka. Hingga kini proses hukum terhadap kasus Dandhy tersebut tak lagi terdengar.

5. Ahmad Dhani

Musisi Ahmad Dhani juga pernah terjerat UU ITE. Ahmad Dhani resmi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian karena sejumlah twit-nya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, pada Maret 2017.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved