Tahanan Kejari Palembang Kabur
Sebelum Kabur dari RS Joko Zulkarnain Ternyata Terima Uang 10 Juta, Pemberinya Seorang Perempuan
seorang pembantu dari Joko Zulkarnain, perempuan bernama Tri datang membesuk dan menghatarkan uang tunai senilai 10 juta rupiah.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa narkotika atas nama Joko Zulkarnain melarikan diri pasca 2 hari dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Joko Zulkarnain merupakan terdakwa kasus narkotika bersama lima terdakwa lainnya, yakni mantan anggota DPRD Palembang Doni SH, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi.
Dari keterangan Kasi Pidum Palembang, Agung Ary Kesuma, mengatakan bahwasanya terdakwa melarikan diri di hari kedua setelah di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
• Seorang Oknum ASN di Muaraenim Tersangka Mark up Jalan di Desa Harapan Jaya, Mangkir dari Panggilan
Pada saat itu, kondisi terdakwa sedang dirawat di rumah sakit dengan riwat penyakit pembengkakan pada bagian paru-paru.
"Saat dirawat, terdakwa dalam posisi tangan diborgol di salah satu sisi tempat tidur," jelas Agung Ary Kesuma.
Ary juga menjelaskan bahwasanya kejadian terjadi pada tanggal 16 Januari 2021 lalu.
Saat itu hari kedua pasca terdakwa dirawat.
Pada hari sebelumnya, seorang pembantu dari Joko Zulkarnain, perempuan bernama Tri datang membesuk dan menghatarkan uang tunai senilai 10 juta rupiah.
• Polsek Talang Kelapa Terobos Hujan Datangi Rumah Bocah Tenggelam Galian Batu Bata, Ibu Menangis Haru
Tri memberikan uang tersebut dengan alasan untuk biaya pengobatan.
"Jadi satu hari sebelum kejadian pembantu Joko ada menghantarkan uang sebesar 10 juta kepada Joko untuk uang pengobatan," jelas Ary.
Disinggung ada keterkaitan atau tidak dengan uang yang dihantarkan oleh Tri, Kasi Pidum mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Tri saat ini sudah kita tahan. Untuk keterkaitan Tri dan uang 10 juta masih kita periksa," ujar Ary.
Berikut ini Kronologi tahanan kabur, yakni Joko Zulkarnain Jaringan Eks Anggota DPR Palembang yang Kabur, diduga dia Buka Borgol Saat Petugas Makan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Palembang, Ary Agung Kesuma SH MH, Kamis (18/2/2021).
Bahwa, salah satu terdakwa narkotika Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama dan merupakan Jaringan Eks Anggota DPRD Palembang Doni SH, melarikan diri.
• Dua Sejoli Meninggal Dunia Pasca Motor Bertabrakan dengan Truk, Mata Ibu Korban Sempat Berkedut
Terkait dengan tahanan kabur ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Palembang, Ary Agung Kesuma SH MH, Kamis (18/2/2021).
Seperti diketahui, Joko merupakan Tahanan Kejari Palembang dan saat ini semestinya masih menjalani proses persidangan.
Adapun kronologi tahanan kabur ini Menurut Ary kaburnya Joko Zulkarnain tengah menjalani perawatan di lantai 3 RS Bhayangkara M Hasan Palembang.
Dari hasil rekam medis yang dilakukan, Joko mengalami pembengkakan pada paru-paru.
"Saat itu ia dikawal oleh dua petugas Kejari Palembang. Disaat kejadian itu, petugas."
"Kami pergi mencari makanan saat Joko dirasa sudah tidur."
"Saat itu tangannya juga diborgol di ranjang," ujarnya.
Namun rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan oleh Joko untuk melarikan diri.
Dari rekaman CCTV yang beredar, Agung mengatakan, petugas berjalan meninggalkan ruang perawatan pada pukul 21.35 WIB.
• Terpincang-pincang Jambret Depan Kejati Sumsel Minta Ampun: Saya Belum Sempat Nikmati Hasilnya
Sedangkan, Joko pergi meninggalkan ruang rawatnya pada pukul 21.43 dan petugas kembali ke tempat itu pada pukul 21.55 WIB.
"Jadi tidak sampai 20 menit dia ditinggal sendiri."
"Dari rekaman di CCTV, tahanan itu berjalan seorang diri."
"Istilahnya dia menyamar seperti pengunjung dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa sehingga bisa kabur," ujarnya.
Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menemukan keberadaan tahanan tersebut.
Termasuk dengan berkoordinasi kepada kepolisian dari Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel.
"Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan melarikan diri, kita langsung melakukan penyisiran. Serta melaporkan secara berjenjang permohonan penetapan DPO kepada polresta palembang. Upaya pencarian terus kita lakukan hingga kini," ujarnya.
==
Salah seorang tahanan Kejari Palembang, terdakwa kasus narkotika atas nama Joko Zulkarnain yang ditangkap beberapa waktu lalu, bersama terdakwa Doni CS melarikan diri.
Terdakwa Joko Zulkarnain melarikan diri saat sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Dia merupakan terkait dengan jaringan Doni SH, eks Anggota DPRD Kota Palembang yang terancam hukuman mati.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, Kamis (18/2/2021).
"Benar salah satu dari 6 terdakwa narkotika atas nama Joko Zulkarnain Melarikan diri," ujar Ary.
Menurutnya pihak nya sampai saat ini masih terus melakukan pencarian, dengan melibatkan berbagai pihak.
"Sampai saat ini kami masih terus melakukan upaya pencarian," ujar Ary.
==
• Dicegat Dipukul dan Diperkosa di Hutan, Gadis 16 Tahun Melawan Sebisanya, Pelaku Lengah, Ditangkap
Jaringan Narkoba Sumatera
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Joko Zulkarnain disebut sebagai seorang bandar narkoban jaringan kakap. Diduga jaringan pengedar narkoba Lintas Sumatera.
Hal ini diungkapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) seperti dikutip dari dokumentasi Sripoku.com.
Dia merupakan jariangan Doni SH mantan anggota DPRD Kota Palembang, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram dan 21 ribu ekstasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (11/12).
Seperti diketahui, Joko Zulkarnain, bersama Doni SH dilimpahkan serta Ahmad Najmi Ermawan, Alamsyah, Yati Surahman dan Mulyadi tengah menjalani proses sidang di pengadilan.
Diberitakan Sebelumnya, seorang anggota DPRD Palembang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) dengan barang bukti lima kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan ribuan ekstasi.
Dalam jaringan ini, D berperan mengendalikan para kurir sebagai kaki tangannya. Sementara D bekerja sama seorang pemodal yang tinggal di Medan berinisial M.