CPNS 2021
Lulusan SMA/SMK Bisa Ikut Rekrutmen CPNS/PPPK 2021, Cek Formasinya Segera, Ini 4 Keuntungan Jadi PNS
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PKPP 2021 segera diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Apaatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Selanjutnya, Kementerian Pertanian membuka sebanyak 45 formasi untuk pelaksana pemula/pemula paramedik karantina hewan.
Jabatan ini hanya dibuka sebanyak 26 kursi.
Kemudian ada jabatan pelaksana pemula/pemula paramedik veteriner dengan formasi 9 kursi dan pelaksana pemula/pemula pengawas benih tanaman 2 kursi.
Jabatan lain adalah pelaksana pemula/pemula paramedik pengawas mutu pakan, 5 kursi, pemeliharaan kebun, 2 kursi dan pelaksana pemula/pemula pengendali organisme pengganggu tumbuhan, 1 kursi.
Informasi lengkapnya ada di https://cpns.pertanian.go.id
5. Kemendikbud
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga turut membuta seleksi CPNS 2019 untuk jalur SMA/SMK.
Terdapat sebanyak 11 formasi yang terbagi atas 3 jabatan.
Yakni, pengadministrasian keuangan sebanyak 3 formasi, teknisi laboratorium sebanyak 2 formasi, dan teknisi pemetaan dan penggambaran sebanyak 6 formasi.
Informasi lengkap cek di https://cpns.kemdikbud.go.id
6. BIN
Bagi Anda yang berminat menjadi bagian darii Badan Intelijen Negara (BIN) menerima 200 lulusan SMA atau sederajat menjadi CPNS.
BIN membutuhkan posisi pranata komputer pelaksana pemula pada Sub Direktorat Liaison, Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.
Baca juga: Ini Bocoran Soal Seleksi CPNS/PPPK 2021, Syarat dan Alur Pendaftaran Login sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 Depan Mata, Ini Bocoran Tes Soal Ujian PPPK 2021, Para Guru Wajib Tahu
Berikut ini persyaratan PPPK 2021:
1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.
Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.
Maka, pada seleksi kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.
1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah piihannya.
2. Bagi peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan untuk mendaftar ulang dan memilih formasi agi untuk ujian berikutnya.
3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapat ranking tertinggi ditempatkan di sekolah pilihannya.
4. Peserta yang telah lolos ujian ketiga dan sudah mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi, tetap akan diranking kembali.
5. Setelah perankingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama atau paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.
6. Peserta juga bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.
Gaji dan tunjangan PPPK
Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kecuali jaminan pensiun.
PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.