Pelanggar Lalu Lintas
Pelanggar Lalu Lintas Memaki Petugas, Polantas Ini Bilang Tidak Apa-apa
Seorang pengendara mobil di Denpasar, Bali, dihentikan petugas karena melanggar lalu lintas. Bukan mengakui kesalahan, justeru ia memaki petugas.
SRIPOKU.COM --- Seorang pengendara mobil di Denpasar, Bali, kedapatan melanggar lampu pengatur lalu lintas atau traffic light, justu memarahi petugas yang menghentikan kendaraannya.
Walaupun mendengar umpatan kata-kata "kasar" yang ditujukan ke petugas, namun anggota Polantas itu tetap sabar. Bahkan ia mengatakan tidak apa-apa menerima kemarahan pengendara tersebut.
Peristiwa yang tidak patut dijadikan contoh ini, terjadi ketika kendaraan itu melintas di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Pengemudi itu, bukan hanya melanggar lalu lintas.
Dalam rekaman kamera ponsel berdurasi 15 detik yang direkam anggota kepolisian itu memperlihatkan pengemudi itu memarahi anggota Satlantas Polresta Denpasar.
Baca juga: Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono Terjangkit Covid-19, Tetap Hadiri Rapat Pimpinan
Baca juga: Video : Merasa Sudah Akrab, Ketua Pelaksana Fun Futsal Cup Nekat Palsukan Tanda Tangan Anggota Polri
Rekaman itu memperlihatkan pengendara mobil marah-marah dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas ditujukan kepada petugas.
Petugas dari Unit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar bernama Aiptu Yulius Lusi, saat itu meminta pengemudi menujukkan STNK, surat tanda nomor kendaraan.
Saat membuka kaca jendela mobil, pengemudi itu memberikan STNK sambil berkata yang tidak pantas. Namun Aiptu Yulius, ntetap tenang menghadapi pengemudi.
"Kau bilang saya ban***t, terimakasih ya. Kamu bilang saya ban***t. Gak apa-apa terimakasih. Sekarang ikut saya, saya buatkan surat tilang," tambah petugas Turjawali tersebut.
Rekaman kejadian tersebut, sempeta meramaikan jagat media sosial dan menjadi viral dengan aksi yang tidak terpuji tersebut.
Menannggapi kejadian tersebut, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi, seperti dikutip Tribun Bali mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika Aiptu Yulius sudah memberhentikan pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Kejadiannya Rabu (17/02/2021) pagi tadi. Kejadian yang di maksud pelanggar sudah ditilang, karena melanggar lampu merah," kata Kompol Taufan Rizaldi ketika dihubungi terpisah.
Baca juga: Perbaikan Polisi Lalu Lintas, Komjen Listyo Calon Kapolri : Turun Atur Macet tak Perlu Penilangan
Kendaraan yang dikemudikan seseorang yang dirahasiakan identitas tersebut, bergerak dari arah selatan menuju ke utara. Ia melanggar lampu pengatur lalu lintas di pertigaan Jalan Imam Bonjol - Jalan Gunung Soputan, Pemecutan, Denpasar Barat.
Sang pengemudi justru menerobos traffic light yang sudah menunjukkan lampu berhenti atau berwarna merah.
Kompol Taufan mengatakan, seharusnya pengendara tersebut bisa menjadi contoh bagi pengendara lainnya dan menjadi pembelajaran untuk tertib berlalu lintas.
Dikatakan, petugas di lapaangan yang menangani lalu lintas dari Unit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar sudah berkomunikasi dengan baik-baik.
