Berita Selebriti

Akui Selingkuh dengan Sosok Artis dan Beri Kado, Kuasa Hukum Aska Sebut Nindy Ayunda Cemburu

Tak hanya Nindy yang buka suara, kini kuasa hukum Askara Parasady Harsono pun buka suara prihal masalah yang dialami kliennya.

Editor: pairat
Instagram
Nindy Ayunda dan Aska 

Aska disebutkan telah menampik adanya hubungan spesial dengan artis tersebut.

Muslih pun menyebutkan bahwa meski kliennya dituduh selingkuh, tak ada bukti memberatkan yang dapat diajukan sebagai tindak pidana.

"Saya tanya Mas Aska enggak ada hubungan spesial," kata Muslih.

"Selingkuh kan enggak ada pidananya, kecuali check in di hotel, di rumah, berhubungan badan, itu baru, ini enggak ada."

"Saya juga banyak berhubungan sama perempuan, klien-klien saya, bukan berarti selingkuh kan," tandasnya.

Menurut Muslih, perselingkuhan tersebut bisa dipidanakan jika terbukti adanya perzinahan.

Ia meminta pihak Nindy untuk memberikan bukti-bukti terkait tuduhannya.

Muslih juga membeberkan kondisi Aska yang kini tengah ditahan karena kasus narkoba dan kepemilikan senjata api.

"Sehat, baik. Ya persoalan dihadapi dengan sabarlah, yang sudah terjadi ya harus dihadapi," beber Muslih.

"Perselingkuhan yang dikaitkan dengan pasal 284 kan perzinahan, silakan dari Mbak Nindy buktiin, pernah enggak check in di hotel mana, ketemu di mana, tidur bareng."

"Sana yang membuktikan bukan kita, kalau dari kita kan membantah," lanjutnya.

Namun, Muslih tak menampik bahwa Aska melakukan perselingkuhan.

Ia hanya memastikan kliennya tidak melanggar pasal perzinahan.

"Tidak melanggar pasa 284 (tindak perzinahan)," pungkas Muslih.

Baca juga: Video Gisel dan Nobu di TikTok jadi Sorotan, Babak Baru Perkara Video Syur Akhirnya Dibongkar Jaksa

Baca juga: Video Kisah Eti, Korban Kebakaran di Rusun 26 Ilir Palembang, Tidak Ada Harta yang Selamat

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.33:

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved