PEJABAT Pemkot Palembang Masih Belum Patuh, tak Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Siap-siap Kena Sanksi

Dari catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2020 untuk Kota Palembang baru diangka 35 persen

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
IST
KPK 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dari catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2020 untuk Kota Palembang baru diangka 35 persen. 

Dari 18 Kabupaten/Kota di Sumsel, baru Kota Prabumullih dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen dengan wajib lapor 801 orang, disusul dengan Pemkab Empat Lawang 99 persen dengan wajib lapor mencapai 244 orang. 

Namun, Pemkot Palembang mengklaim jika capaian realisasi tingkatan kepatuhan pelaporan LHKPN sudah mencapai 64 persen dengan jumlah pelapor 144 orang per hari ini Selasa (16/2/2021)

"Per hari ini sudah 64 persen info dari BKPSDM Kota Palembang," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Setda Kota Palembang, Ratu Dewa. 

Ia pun mengingatkan para pejabat Pemkot Palembang untuk segera melaporkan harta kekayaan.

Bahkan, Dewa mengaku akan secara langsung  ikut mengawasi para pejabat khususnya untuk esselon dua, tiga, dan empat yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.

Hal ini penting karena adanya sanksi yang bisa diberikan jika tak mematuhi pelaporan LHKPN. 

"Yang menilainya langsung dari pihak KPK, ada alasan apa sehingga belum lapor. Pastinya, sebagai pengawas ASN akan kami lihat siapa saja yang tidak patuh terhadap pelaporan LHKPN," tegasnya. 

Baca juga: Perjalanan Dinas Pejabat, Menjadi Salah Satu Penyumbang Bocornya Kasus Covid-19 di Sumsel

Baca juga: Dampak Pemkot Palembang Belum Bayar Utang, Kontraktor Terpaksa Sekolahkan Sertifikat Tanah

Baca juga: PEMKOT Palembang Pinjam Uang Rp116 Miliar untuk Bayar Hutang, Pengamat : Harus Merunut Aturan Hukum

Ditambahkan, Kabid Pembinaan, Perizinan dan penilaian kinerja Aparatur BKPSDM Kota Palembang, Novrida mengatakan, pelaporan LHKPN wajib dilakukan setiap tahun oleh ASN baik pejabat esselon 2, Kasubag Keuangan di OPD serta pejabat dipengelola keuangan. 

"Kita selalu ingatkan pejabat yang berurusan dengan pengelola/anggaran wajib untuk pelaporan LHKPN setiap tahun. Ini kesadaran masing-masing ASN. Tapi terkadang ada ASN yang lupa, karena dianggap tidak begitu penting. Makanya, BKPSDM mengingatkan untuk menyampaikan data-data kekayaan," jelasnya. 

Pelaporan semua harta kekayaan ASN harus disampaikan setiap tahun. Baik dari data pribadi, kelurga, istri, pemasukan, penghasilan bulanan dan pengeluaran harus detil dijabarkan. 

"Harta bergerak dan tidak bergerak harus dilaporkan. Ini akan diverifikasi oleh KPK yang telah menjadi tugasnya. Namun, sanksi disiplin sesuai PP 53 tahun 2010 bisa dikenakan jika tidak melaporkan harta kekayaan," katanya. 

Kata Novrida, tenggat waktu pelaporan LHKPN berakhir di 31 Maret 2021.

"Kalaupun lewat dari batas waktu maka akan dikenakan sanksi. Tapi jika sebelum itu mereka proses melengkapi data pelaporan masih kita maklumi. Karena ini harus akurat bukan sekadar lapor-lapor saja," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved