Berita Palembang
PEMKOT Palembang Pinjam Uang Rp116 Miliar untuk Bayar Hutang, Pengamat : Harus Merunut Aturan Hukum
Pemkot Palembang harus fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat di era pandemi dan kesempatan kerja untuk masyarakat yang terdampak
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang pinjam Rp 116 miliar untuk bayar hutang proyek pihak ketiga.
Menurut Ahli dan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr MH Thamrin MSi, memang ini jadi seperti kecenderungan yang terjadi di banyak pemerintah daerah yang mengalami persoalan keuangan.
"Apa yang dialami oleh Pemkot mengindikasikan bahwa kendala keuangan yang dialami oleh Pemkot cukup akut, karena menyangkut soal arus kas dalam kaitan kendala pemenuhan kewajiban jangka pendek nya," kata Thamrin saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Selasa (2/2/2021).
Menurutnya, yang perlu dipertanyakan apakah persoalan keuangan ini hanya sebatas upaya mebayar hutang ke pihak ke tiga? Bagaimana hal nya dengan kewajiban pemerintah lainnya. Karena setidaknya dalam beberapa saat ke depan tiga area yang menjadi prioritas utama bagi pemerintah.
Pertama, penanganan pandemi yang masih berlangsung. Berarti pemerintah harus menyiapkan anggaran yang cukup untuk penanganan pandemi, tidak hanya penyiapan atau peningkatan sistem kesehatan seperti penambahan fasilitas kesehatan dan nakes nya sendiri tetapi juga peningkatan upaya-upaya preventif dan promotif.
Kedua, upaya pemerintah untuk menahan laju penurunan ekonomi termasuk penyediaan insentif dan penyiapan jaring pengaman sosial.
Lalu ke tiga, upaya pemulihan kegiatam ekonomi. Pendeknya semua program ini butuh anggaran yg tidak sedikit.
Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya Dr Andreas Leonardo SIP MSi mengatakan, pengelolaan pembiayaan pembangunan harus kepada sistem administrasi keuangan negara.
"Sebaiknya dikonsultasikan ke DPRD. Kebijakan pembayaran hutang harus merunut aturan hukum yang berlaku dan disetujui oleh DPRD sebagai wakil rakyat," katanya.
Menurutnya, besar kecilnya pinjaman dilihat peruntukannya bukan besar kecilnya nominal.
Tekait kini masih masa pandemi Covid-19, menurutnya Pemkot Palembang harus fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat di era pandemi dan kesempatan kerja untuk masyarakat yang terdampak.
Baca juga: Gali Lobang Tutup Lobang, Pemkot Utang Rp 116 Miliar, untuk Bayar Utang Proyek Pihak Ketiga
Baca juga: Pemkot Palembang Punya Utang Hampir Rp 6 Miliar ke BPJS Kesehatan untuk Iuran Desember 2020
Baca juga: Tidak Kunjung Selesai, Kawasan Langganan Banjir Jadi PR Pemkot Palembang, Ini Beberapa Lokasinya
Kekurangan anggaran menjadi permasalahan yang kini dihadapi Pemerintah Kota Palembang.
Akibatnya, pembayaran utang proyek ke pihak ketiga tidak bisa dilakukan sehingga Pemkot Palembang melakukan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Zulkarnain mengatakan, besaran utang tahun 2020 yang telah diinventarisir dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke pihak ketiga sebanyak Rp 200 miliar.
Utang yang paling besar didominasi beberapa OPD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PeraKP) dan Dinas Pendidikan.