PKS Dukung Jokowi
Belum Pernah Terjadi, Kali Ini Fraksi PKS Dukung Jokowi Revisi UU ITE
Sebagai partai yang menyebutkan partainya sebagai oposisi dalam parlemen, kali PKS mendukung Presiden Joko Widodo Revisi UU ITE.
SRIPOKU.COM—Sebagai partai yang menyebutkan partainya sebagai oposisi dalam parlemen, kali PKS mendukung Presiden Joko Widodo Revisi UU ITE.
Kelumrahan dalam parlemen dan pemerintahan, partai yang mendeklarasikan sebagai opsisi, apa pun kebijakan pemerintah tidak pernah didukung.
Kali ini PKS, sebagaimana ditayangkan TRIBUNNEWSWIKI.COM menyebutkan bahwa anggota Komisi I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Sukamta menyatakan, persetujuannya mengenai wacana merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
"Rencana ini sejalan dengan pandangan kami yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen. Karenanya, kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE," ujar Sukamta, kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyebut bahwa UU ITE sebetulnya mempunyai tujuan yang mulia, yaitu memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya.
Namun, ia berpendapat UU ITE dalam implementasinya justru lebih kental dengan nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transaksi ekonomi-bisnisnya.
Sukamta pun mengakui Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang mengatur soal pencemaran nama baik telah menjadi pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat.
Oleh sebab itu banyak orang yang dilaporkan, ditangkap, dan ditahan karena menyampaikan pendapat di internet.
"Seiring berjalannya waktu, ternyata UU ITE ini dalam implementasinya malah lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transakasi ekonomi-bisnisnya.
Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, hingga banyak korban berjatuhan.
Banyak orang dilaporkan, ditangkap dan ditahan karena menyampaikan pendapatnya di Internet," tutur Sukamta.
Kendati revisi UU ITE dinilai dapat memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat, Sukamta beranggapan langkah pemeringah sudah agak terlambat.
"Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoaks dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet. Ya semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan," ucap Sukamta.
"Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," imbuhnya.
Sebab, proses revisi dapat memakan waktu satu hingga dua tahun pembahasan sehingga UU ITE hasil revisi baru dapat diterapkan pada 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi.