Istri Terdakwa Korupsi Tak Kuasa Tahan Air Mata Dengar Tuntutan Jaksa, Sidang Diwarnai Listrik Padam

Pengadilan Negeri Palembang mengalami masalah teknis (Mati lampu), yang membuat majelis hakim tipikor Palembang menunda sidang.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang Perkara Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Banyuasin atas Nama Ahmat Lutfi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/2/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Tabala Jaya, Kecamatan Banyuasin, Ahmat Lutfi, kembali jalani sidang di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang.

Sidang berjalan secara virtual, diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/2/2021).

Dalam sidang agenda tuntutan, terdakwa Ahmat Lutfi dituntut Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Lukber Liantama, dengan pasal 2 ayat 1 Ju 18 tentang UU Korupsi.

Reruntuhan Pabrik Bir Tertua di Dunia Ditemukan Tim Arkeolog Mesir-Amerika

JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara, denda 200 juta, subsider 3 bulan penjara.

Serta meminta terdakwa untuk membayar uang ganti rugi negara sebesar Rp. 334.730.000.

Dimana jika terdakwa Ahmat Lutfi tidak dapat membayar uang ganti dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut Kuasa hukum terdakwa, Romaita SH mengajukan permohonan pembelaan pada kliennya tersebut.

39 Pengedar Narkoba Ditangkap, Kabid Humas Polda Sumsel : 155.002 Anak Bangsa Selamat dari Narkoba

"Mohon izin yang mulia, kami meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis," ujar Romaita, Senin (15/2/2021).

Majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa Ahmat Lutfi untuk menyampaikan pembelaannya atas tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU.

"Mohon untuk diberikan kerinaganan. Saya akan berusaha untuk mengembalikan uang kerugian negara," ujar Lutfi dalam sambungan telekonfrensi.

Namun, saat belum selesai mengajukan pembelaannya secara lisan, Pengadilan Negeri Palembang mengalami masalah teknis (Mati lampu), yang membuat majelis hakim tipikor Palembang, Erma Suharti untuk menunda jalannya pesidangan satu minggu kedepan.

Klopp Sudah Nangis, Pelatih Manchester City Justru Percaya Liverpool Masih Bisa Juara Liga Inggris

"Kita tunda satu minggu kedepan, untuk memberikan waktu pada terdakwa menyampaikan pembelaannya hingga selesai," jelas hakim ketua.

Dari pantauan Sripoku.com, Istri dari terdakwa  Ahmat Lutfi nampak hadir di ruang sidang, dan menyaksikan jalannya persidangan.

Saat JPU membacakan tuntutan kepada suaminya tersebut, nampak Istri dari terdakwa Ahmat Lutfi meneteskan air matanya.

Ia tak kuasa menahan air matanya mendengar tuntutan jaksa untuk suaminya tersebut.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved