Baku Tembak di Ruangan Gelap Antara Bandar Narkoba Vs TNI, Polri, & BNNK Muaraenim, Kabur ke Hutan
Penangkapan terhadap bandar sabu berlangsung dramatis, terjadi baku tembak setelah lampu dipadamkan. Kabur ke hutan.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
Adapun barang bukti tersebut, lanjut AKBP Abdur Rahman, 49 buah paket dalam plastik klip bening ukuran kecil, dua buah paket diduga Narkotika yang sudah dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang, dua buah paket diduga narkotika yang sudah dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran kecil yang diselipkan di selipan bungkus kotak rokok merk Magnum warna Biru.
Lalu, empat buah paket Narkotika di dalam plastik klip bening ukuran kecil yang diselipkan di selipan bungkus kotak rokok Sampoerna Mild warna Putih, Dua buah karet dot, Satu buah kaca pirek, 13 buah korek api gas, Dua botol plastik bekas larutan kecil yang dimodifikasi sebagai bong (alat hisap sabu), Satu buah kawat kecil, Dua ball plastik klip bening ukuran sedang.
Ada juga satu unit HP merk SRC warna Hitam, Satu buah tas selempang Laki-laki ukuran kecil warna Hitam merk Polo, Satu buah tas selempang perempuan ukuran kecil warna Hijau bertuliskan Bubys, Satu buah dompet perhiasan wanita ukuran kecil Merah, Satu bilah golok, Satu buah kunci motor dan satu lembar STNK asli sepeda motor, Satu buah karung ukuran 20 kg warna Putih bertuliskan Bulog warna Merah, Satu buah baju kaos oblong warna Merah polos milik pelaku Asep Alvin, Satu buah baju kaos oblong warna Abu-abu bergambar Cap Lima Jari dibagian depan milik pelaku Asep Rizki Kurniawan, Satu buah Jaket sweater warna Hitam merk Adidas milik pelaku Ardianto, dan Uang tunai senilai Rp 193 ribu.
• Tubuh Raka Bocah 4 Tahun Masih Dicari Petugas, Hujan Deras & Warna Sungai Ogan Jadi Kendala
Sehingga total jumlah Barang Bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 52 paket ukuran kecil dan dua paket umuran sedang dengan total berat sekitar 58,90 gram.
Selanjutnya semua barang bukti tersebut diatas bersama lima orang pelaku dibawa ke kantor BNN Kabupaten Muara Enim guna dilakukan penyidikan.
Untuk para pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1)dan atau Pasal 114 ayat (1) serta Undang - Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambahkan Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Erwin Iswari, pemberantasan peredara narkoba memang menjadi atensi pimpinan.
Untuk itu, pihaknya akan siap membantu BNNK dan Kepolisian untuk memberantasnya hingga ke akar-akarnya.
Bahkan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada anggota TNI yang terlibat narkoba sampai tindakan pemecatan tidak hormat.
• Sumsel Targetkan 10 Besar PON Papua, Ini Kata Gubernur Sumsel Herman Deru
Dan atas prestasi anggota TNI yang telah membantu pengungkapan peredaran narkoba tentu akan diberikan reward berupa penghargaan kepada Kapten CZI Sujarwo Pasi Intel Kodim, Peltu Arivai TS Plt Danunit Intel Kodim, Serma Pattoni Mahad Dan Sub Intel, dan tiga anggota Ba Intel Kodim yakni Serka Husni Syaputra, Serka Irmansyah dan Sertu Ari W R.
"Pemberantasan Narkoba bukan saja tanggung jawab Polisi dan BNN tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat jika kita ingin menyelamatkan generasi muda," tegas Dandim.