Berita PALI
Masih Remaja Sudah Jualan Narkoba, "Saya Pemakai Pak dan tidak Menjual, Barang Itu Milik Kawan'
Remaja putus sekolah ini diamankan Tim Elang pimpinan Kanit Ipda Bambang, pada Minggu dinihari (8/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB dikediamannya
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigen Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Seorang remaja warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) RD (19 tahun) diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI.
Remaja putus sekolah ini diamankan Tim Elang pimpinan Kanit Ipda Bambang, pada Minggu dinihari (8/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB dikediamannya.
Ia dicurigai lantaran kerap melakukan transaksi barang haram jenis sabu-sabu.
Saat diamankan, Remaja ini kedapatan memiliki 0,20 gram yang diduga narkoba jenis sabu-sabu serta puluhan plastik klip bungkus kecil kosong digenggaman tangan kanannya.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya laporan masyarakat yang resah terhadap kelakuan pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Setelah mendapat informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan, dan pada Minggu dini hari, pelaku berhasil ditangkap bersama barang buktinya.
"Yang bersangkutan kerap menjajakan paket kecil. Saat diamankan didapati satu paket narkoba diduga jenis sabu-sabu, puluhan klip plastik pembungkus dan satu skop untuk menimbang sabu-sabu," ungkap Yuliasnyah, Rabu (10/2/2021).
• Kemungkinan Ada Tersangka Baru, Kejari PALI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD
• Ular King Kobra Bikin Panik Pegawai Kantor Dispora PALI, Evakuasi Sempat Menegangkan
• KAPOLRES dan Sekda tak Masuk Kriteria, Pria Ini Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di PALI
Dijelaskan Yuliansyah, bahwa modus operandi pelaku dengan cara menunggu pelanggan dirumahnya.
Sehingga, kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap bandar atau pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatan pelaku, Kapolsek Talang Ubi menegaskan bahwa ancaman pasal 114 ayat 1 dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
"Sangat disayangkan pelaku ini masih remaja. Meski demikian proses hukum tetap berjalan dan kami bertekad mengungkap dan menangkap pelaku pengedar narkoba karena dapat merusak generasi muda kita," jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka bahwa barang haram itu milik temannya yang dititipkan padanya.
"Saya hanya pemakai saja pak, tidak menjual. Barang itu milik kawan dan saya tidak tahu menahu," katanya.(cr2)