Layanan Nikah Siri dan Poligami, WO Ini Viral Ajak Remaja Nikah Muda, Jaminan Nikah Tanpa Stres
Dilihat dari laman Facebooknya dan situs aishaweddings.com, situs ini memang spesialis dalam bidang pernikahan.
SRIPOKU.COM - Heboh wedding organizer buka layanan nikah siri dan poligami.
Hal ini pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sampai buka suara.
Diberitakan sebelumnya, sebuah penyelenggaran acara pernikahan Aisha Wedding, sedang jadi pembicaraan di kalangan perempuan.
Sebab menawarkan layanan nikah siri dan poligami.
• Mantan Istri Andika Kangen Band Diciduk Polisi Diduga Narkoba, Tubuh Chaca Jadi Bahan Sorotan
• SITUASI MEMANAS;Wanita Usia 20 Tahun Tewas Ditembak di Kepala: Militer Myanmar Gunakan Peluru Tajam
• Viral Pemain Muda Arsenal Terlibat Video Dewasa, Pakai Jaket Timnas Bersama Pria
• Terpesona Cowok Brondong, Ibu Muda Termakan Rayu Diajak VCS & Adegan Direkam, Kaget tak Tahunya Napi
Dilihat dari laman Facebooknya dan situs aishaweddings.com, situs ini memang spesialis dalam bidang pernikahan.
Di beranda depan langsung terlihat "Keyakinan Kami" yang menjelaskan posisi WO (wedding Organizer) ini.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian halaman pembuka yang dilihat.
Aisha Wedding juga mengajak untuk menikah muda.
Di sana terdapat foto pengantin dengan narasi, "Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda."
Kemudian pada bagian "Pelayanan Kami" terlihat tagline, "Kami menjamin pernikahan tanpa stres.
Hadir saja, Kami akan menjaga lain-lainnya!" tulisnya.
Bagi yang ingin melakukan kontak yang sudah disiapkan dengan cara mengisi data diri.
Namun tidak ada nomor telepon.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun bereaksi.
"Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak," demikian rilis dari Kementerian PPPA.
Pemerintah bersama seluruh stakeholders akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak.
Pemerintah mengajak semua pihak untuk secara intensif menyuarakan “Menolak Nikah Siri” karena melanggar kesetaraan gender, serta “Tidak Menikah di Usia Anak” merupakan pilihan yang sangat tepat bagi anak muda.
Menurut Kementerian PPPA Aisha Weddings telah melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.
Untuk itu Kementerian PPPA meminta Kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut.
Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak yang telah dirintis Kementerian PPPA sejak tahun 2019 akan terus diintensifkan hingga ke desa-desa, demi kepentingan terbaik bagi anak."
Konsultasi dengan Kementerian, Aceh Ingin Legalkan Poligami
Setelah tiga bulan melakukan pembahasan, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait Qanun Hukum Keluarga.
Qanun tersebut salah satu isi babnya melegalkan poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih satu perempuan.
Kementerian yang diajak berkonsultasi ialah Kementerian Agama serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Qanun Hukum Keluarga itu sedang kami bahas di DPRA sejak 3 bulan ini, kemudian sekarang kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta,“ kata Ketua Komisi VII DRPA Aceh Musannif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).
Musannif mengatakan, rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang pokok pelaksanaan syariat Islam di Aceh itu merupakan usulan dari Pemerintah Aceh atau eksekutif.
Tak hanya soal poligami, Qanun Hukum Keluarga itu mengatur tentang perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya.
“Namanya bukan Qanun poligami, tapi ada satu bab yang mengatur tentang poligami, yang lainnya masalah perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya,” ujar Musannif.
Pembahasan Qanun Hukum Keluarga yang dilakukan DPRA selama tiga bulan terakhir ini juga melibatkan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh, Kemenkumham, BNN, dan Dinas Kesehatan setempat.
“Saat pembahasan kami libatkan seluruh unsur. Di Komisi VII DPRA juga ada tiga perempuan. Mereka juga ikut memberikan masukan saat pembahasan,” ujar dia.
Masa Pandemi Covid-19, 1.482 Wanita Klaten Bakal Jadi Janda, Ada Karena Poligami & Kawin Paksa
Ribuan pasangan suami - istri (pasutri) mengajukan perceraian, baik gugat maupun talak ke Pengadilan Agama Klaten selama tahun 2020.
Pengadilan Agama Klaten mencatat pengajuan perceraian tersebut dikarenakan beberapa faktor.
Keinginan berpoligami dan kawin paksa menjadi beberapa faktor yang melandasi pengajuan perceraian pasutri di Kabupaten Klaten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, setidaknya dalam setahun ada 1.482 kasus penceraian di Kabupaten Klaten.
Sebanyak 402 dari 1.482 kasus merupakan cerai talak, sementara 1.080 kasus sisanya merupakan cerai gugat.
Dari 1.482 kasus perceraian, ada 3 kasus pasutri bercerai karena alasan poligami.
Kasus - kasus tersebut muncul pada bulan Januari 2020 dan April 2020.
Sementara, pasutri yang bercerai karena kawin paksa hanya ada 2 kasus.
Kasus tersebut muncul di bulan Februari 2020 dan Maret 2020.
Sedangkan penyebab penceraian di Klaten terbanyak pada faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan 775 kasus.
Gegera Pertengkaran
Sebelumnya, sebanyak 1.482 pasangan suami istri (pasutri) mengajukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Klaten selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Panitera Pengadilan Agama Klaten, Aziz Nur Eva mengatakan dari ribuan itu, faktor penyebab terjadinya penceraian yaitu masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Ribuan itu kalkulasi sejak awal Januari hingga menjelang akhir tahun ini.
"Ada 1.482 perkara penceraian yang kami terima," ucap dia kepada TribunSolo.com, Selasa (22/12/2020).
Dikatakan, dari sebanyak 1.482 perkara penceraian yang diterima PA Klaten, masing-masing 4.02 cerai talak, dan 1.080 cerai gugat.
Sementara perceraian yang terjadi karena beberapa, faktor di antaranya paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus yaitu 775 perkara.
Lebih lanjut Aziz menyebutkan ada 365 perkara karena faktor meninggalkan salah satu pihak.
Selain itu, faktor ekonomi juga masuk dalam penyebab terjadinya perceraian yang diterima PA Klaten, yaitu 302 perkara.
"Ada faktor-faktor lain penyebab terjadinya penceraian yang kami terima, dari madat, judi, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, kawin paksa, dan murtad," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Aceh Ingin Legalkan Poligami
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: Viral Aisha Weddings Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Kementerian PPPA Bereaksi
