Berita Palembang
JATANRAS Polda Sumsel Bekuk 4 Pelaku Bobol Rumah Kos, Butuh Waktu 24 Jam, Otak Pelaku Pecatan Polisi
Salah satu korban merupakan kakak perempuan dari Aiptu Heri Kusuma Jaya atau dikenal dengan Katim Heri Gondrong
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam kurun waktu satu hari kurang dari 24 jam, Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan empat tersangka pembobolan rumah kosong dan kosan di wilayah Kota Palembang.
Salah satu korban merupakan kakak perempuan dari Aiptu Heri Kusuma Jaya atau dikenal dengan Katim Heri Gondrong.
Aksi kedua tersangka dilakukan di kostan kakak perempuan Katim Hergon yang berada diKelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, Kamis (14/1/2021) sekira pukul 21.30 WIB lalu.
Dari tempat tersebut, tersangka berhasil menggasak satu unit televisi dan motor milik karyawan kosan.
Salah satu tersangka sendiri merupakan pecatan polisi pada tahun 2012 lalu yakni RMA (36) dan S (48) yang merupakan seorang buruh bangunan ini ditangkap oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
RMA yang merupakan pecatan polisi ini merupakan otak pelaku pencurian dengan modus berpura-pura mengekos di tempat tersebut.
Televisi hasil pencurian tersebut kemudian dijual oleh pelaku, sementara itu motor yang dicuri oleh pelaku digadaikan kepada seseorang.
• Ungkap Kasus Perampokan Taksi Online, Jatanras Polda Sumsel Diganjar Dengan Penghargaan Oleh Kapolda
• Ancam Kakak Ipar Pakai Parang, Pria Ini Pasrah Ketemu Bripka Iwan Tewok Cs Jatanras Polda Sumsel
Dari pengakuan RMA, sejumlah uang yang didapatnya dari hasil pencurian tersebut digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Uangnya itu semua aku belikan sabu, kami makainya sama-sama," kata RMA sambil tertunduk.
Dikatakannya, dirinya sudah lama mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut.
"Kalau makai sudah lama, cuma waktu dipecat bukan karena narkoba tapi karena desersi," katanya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang turut diamankan oleh Jatanras Polda Sumsel merupakan pelaku spesialis bobol rumah kosong.
Tersangka yakni AI (41) dan DO (39) yang merupakan warga Kelurahan 9/10 ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kedua tersangka diamankan oleh Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel usai melakukan aksi pencurian di salah satu rumah kosong di wilayah Jakabaring Palembang.
Dari tangan tersangka, turut diamankan televisi, kipas angin, dan beberapa potong kain yang dicurinya di rumah yang sedang tidak berpenghuni tersebut.