Kasus Korupsi Asabri
HASIL Korupsi PT Asabri Dibelikan Tersangka 20 Kapal, Termasuk 1 Kapal LNG Terbesar di Indonesia
Kejaksaan Agung RI kembali menyita aset tersangka yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali menyita aset tersangka yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Kali ini, Kejagung menyita 20 kapal mewah milik Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.
• FANTASTIS Koruptor PT Asabri Panen Rejeki, Borong 566 Persil Tanah: Tilep Rp 23,7 Triliun
• Tanah 194 Hektare Benny Tjokro Disita, Kejagung Buru Aset Koruptor PT Asabri
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
"Ada 20 kapal tuh disita, kasus Asabri punya HH (Heru Hidayat). Kejar kemana dapat," kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021) malam.
Dijelaskan Febrie, satu di antara 20 kapal yang disita bahkan diyakini sebagai kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia.
"Kapalnya 1 (unit) terbesar di Indonesia untuk angkut LNG. Posisinya masih bersandar di wilayah Indonesia semua," jelas Febrie.
Tak hanya itu, kata Febrie, penyidik juga telah menyita tanah milik Heru Hidayat.
Luas tanah bidang tanah yang disita oleh penyidik sekitar 23 hektare.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
"Kami juga menyita tanah 23 hektare. Kalau yang lain-lain itu belum lah. Yang sekarang penyidik dapat kapal 20 unit, punya Heru Hidayat udah disita. Macam-macam jenisnya," tandas dia.
Sebagai informasi, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada Senin (1/2/2021) lalu.
Penyidik Kejagung RI juga telah menyita satu aset tersangka yaitu Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Aset yang disita adalah 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten.