Berita Selebriti

Profil Ridho Rhoma Anak Rhoma Irama yang Kembali Diciduk Karena Positif Amphetamine, Karir Cemerlang

Selain memiliki Narkoba, Ridho Rhoma dipastikan akan dikenakan UU Narkoba karena dia positif sebagai pemakai.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Ridho Rhoma Anak Rhoma Irama 

Dua Hati Satu Irama (2020)

Sinetron

Malaikat Kecil Dari India (2016)

Ulangi Kesalahan yang Sama, Berikut Fakta Ridho Rhoma Ditangkap karena Narkoba, Rhoma Irama Nangis

Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Pelantun Lagu Menunggu Positif Konsumsi Ekstasi

Diketahui, ini bukan kali pertama pelantun Tiada Mungkin Lagi itu berurusan dengan polisi karena perkara obat-obatan terlarang. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017.

Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Dia divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

5 fakta bebasnya Ridho Roma pada Januari 2020 seperti dilansir Kompas.com:

1. Bebas 2 bulan lebih cepat

Ridho Rhoma dan Rhoma Irama
Ridho Rhoma dan Rhoma Irama (Wartakota/Henry Lapulalan)

Ridho Rhoma yang selama ini mendekam di Rutan Salemba mengakhiri masa hukuman 2 bulan lebih cepat dari jadwal asli yang seharusnya selesai pada 9 Maret 2020.

Kepala Rutan Salemba Masjuno menjelaskan alasan Ridho Rhoma bisa pulang lebih dulu.

"Beliau dibebaskan karena dapat program cuti bersyarat, sehingga sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," kata Masjuno.

Masjuno juga memastikan Ridho Rhoma telah memenuhi semua kriteria untuk cuti bersyarat.

"Tentu karena sudah terpenuhinya persyaratan-persyaratan. Persyaratan administratif dan persyaratan substantif," ujar Masjuno.

"Substantif yang dimaksud sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran.

Ya inilah satu reward haknya diberikan untuk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat," tutur Masjuno.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved