Berita Selebriti

Ulangi Kesalahan yang Sama, Berikut Fakta Ridho Rhoma Ditangkap karena Narkoba, Rhoma Irama Nangis

Bak tak belajar dari pengalaman, setelah kasus Sabu yang menjeratnya pada tahun 2017 silam, kini dia kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Ridho Rhoma didampingi Rhoma Irama tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jumat (12/7/2019). 

SRIPOKU.COM - Kabar kurang mengenakkan datang dari dunia hiburan tanah air.

Tak ada angin tak ada hujan, penyanyi Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba.

Bak tak belajar dari pengalaman, setelah kasus Sabu yang menjeratnya pada tahun 2017 silam, kini dia kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Putra Rhoma Irama itu ditangkap di sebuah apartemen Kamis (4/2/2021) lalu, atas kepemilikan ekstasi.

Hal tersebut tentunya cukup miris, mengingat Ridho Rhoma baru saja bebas pada Januari 2020 setelah menjalani hukuman karena kasus serupa.

Sejumlah fakta pun muncul terkait penangkapan Ridho kali ini.

Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma. (Instagram/ridho_rhoma)

Semua Tingkahnya Tersorot Kamera, Nia Ramadhani Kesal Ditertawai Pengunjung Mall: Gue Gampar Lo!

Tak Dapat Harta Lina, Teddy Tak Habis Akal, Kini Minta Rumah untuk Bintang, Rizky Febian Waspada

Apa saja?

Berikut ini rangkuman fakta-faktanya:

1. Penangkapan dibenarkan

Hingga artikel ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Ridho Rhoma.

Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, telah membenarkan adanya penangkapan terhadap pria bernama lengkap Muhammad Ridho Irama tersebut.

"Soal itu (kabar penangkapan Ridho Rhoma) saya benarkan dulu aja ya, ditangkap.

Inisial MR, alias RR," ujar Yusri kepada Kompas.com, Minggu (7/2/2021) malam.

2. Tes urin

Selain membenarkan kabar penangkapan Ridho, Yusri juga sempat memberi informasi terkait hasil tes urin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridho disebut menggunakan narkoba jenis ekstasi.

Hasil tes urin Ridho pun terbukti positif amphetamine.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved