Berita Selebriti

Hancur Kepalang Hancur, Rhoma Irama Telan Pil Pahit Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Makan Ati!

Selain memiliki Narkoba, Ridho Rhoma dipastikan akan dikenakan UU Narkoba karena dia positif sebagai pemakai.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Kompas.com
Ridho Rhoma dan Rhoma Irama 

"Kasian anakmu," ungkap warganet lainnya.

"Raja dan Ratu dangdut anaknya bermasalah mulu," ucap salah satu akun.

BARU Satu Tahun Bebas, Ridho Rhoma Irama Kembali Tersandung Narkoba: Positif Amphitamine.

KACAU, Raja Dangdut Rhoma Irama Dilempar Sandal Saat Ucapkan Salam:Ini Bukan Mesjid Woi

Seperti diketahui, Informasi yang yang dihimpun Sripoku.com melansir dari Kompas.com, bahwa Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Ridho ditangkap di sebuah apartemen pada Kamis (4/2). Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.

"Ekstasi," ujar Yusri.

Sementara itu ditampt terpisah Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi. Hingga kini Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Betul (penangkapan terhadap Ridho Rhoma-red). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Bahkan, Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu.

Sebab, Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Diketahui, Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba. Ini kali kedua putra raja dangdut itu ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kumpulan Lagu Rhoma Irama Paling Populer hingga Sekarang, Lengkap dengan Lirik Lagu dan Chord Gitar

Anak Rhoma Irama Mangkir Dipanggil KPK Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Banjar

Sebelumnya, Ridho Rhoma akhirnya dinyatakan bebas setelah sebelumnya kembali kembali mendekam di penjara pada Jumat (12/7/2019) untuk menjalani sisa hukumannya di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya telah menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved