Breaking News

KERAP Dianiaya Saat Bertengkar, Istri Sakit Hati dan Dendam: Saat Suami Tidur Dibakar Hidup-hidup

Ketika terlibat perseteruan dengan suaminya, KR mengaku tak jarang dianiaya Samsudin.

Editor: Wiedarto
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
KR (54) tersangka kasus istri bakar suami di Ciputat, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/3/2021). 

Pelaku ditangkap di Semarang

Tak butuh waktu lama, kepolisian pun berhasil menangkap KR di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021).

Kepolisian pun kini telah menetapkan KR sebagai tersangka.

"Penyidik sudah menunjuk alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik. Saat ini status adalah istri dari korban," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/2/2021).

Atas perbuatannya KR dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 187 ayat 2 KUHPidana tentang pembakaran dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan tentang, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunjakarta.com/ Jaisy Rahman Tohir)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Istri Pembakar Suami di Ciputat, Kerap Dianiaya Korban Hingga Tak Senang Anak Diatur-atur, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/02/06/pengakuan-istri-pembakar-suami-di-ciputat-kerap-dianiaya-korban-hingga-tak-senang-anak-diatur-atur?page=all.
Penulis: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved