Dua Remaja Putus Sekolah Terlibat Aksi Penodongan di Jembatan Ampera, Korban Warga Sumatera Utara
Pada saat korban sedang berada di sekitar TKP, para pelaku langsung mengepung Korban dan menodongkan senjata tajam jenis pisau.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Para pelaku penodongan terhadapseorang warga Sumatera Utara di atas Jembatan Ampera sudah berhasil diamankan Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Sihombing.
Pelaku yakni, Dedek Saputra (20), IS (16), dan AR (15).
Kronologi penodongan terhadap korban bermula saat para korban yang berasal dari Sumatera Utara ini bekerja sebagai buruh pengeboran di kota Prabumulih hendak menuju ke kota Jambi.
• Polres Muara Enim Gelar Pembersihan Lingkungan Rumah Dinas Serentak Hingga Penyemprotan Disinfektan
Keempat korban singgah dulu di Palembang untuk jalan-jalan di tempat kejadian perkara, di atas jembatan Ampera.
Pada saat korban sedang berada di sekitar TKP, para pelaku langsung mengepung Korban dan menodongkan senjata tajam jenis pisau.
Karena tidak bisa melawan, korban akhirnya pasrah saja saat para pelaku merampas barang milik korban.
Mengambil 3 unit handphone (HP), dan uang dengan total kerugian sekitar Rp 3,5 juta.
Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (5/2/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
• Mobilitas Masyarakat Tinggi, Hanya Empat Persen Masyarakat Sumsel yang Tinggal di Rumah
Menerima laporan korban hanya butuh waktu 2 jam saja berhasil di ungkap Opsnal Satreskrim unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Siombing membenarkan sudah mengamankan 3 pelaku setelah menerima laporan dari korban.
"Kronologi penangkapan dalam waktu 2 jam setelah laporan, tim Tekab 134 Unit Pidum melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan para pelaku sehingga berhasil dilakukan penangkapan," katanya.
Lanjutnya, untuk ke 3 pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dikenakan pasal 365 KUHP ancaman 7 tahun penjara. "Dari 3 pelaku ditangkap 2 diantaranya masih dibawah umur," tukasnya.
Barang bukti (BB) diamankan 1 buah jaket warna hitam abu-abu merek Friday Killer, 1 buah topi pet warna hitam.