Apek Bongkar Gembok Cukup 2 Menit, Dua Pembobol Ruko di Bangau Ditangkap di Rumah Susun

Pembobol ruko dan rumah makan di kawasan Jalan Bangau ditangkap Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Sihombing.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Pembobol ruko dan rumah makan di kawasan Jalan Bangau ditangkap Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Sihombing 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pembobol ruko dan rumah makan di kawasan Jalan Bangau ditangkap Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Sihombing, Minggu (7/2/2021) sore.

Kedua tersangka diringkus petugas saat berada di kawasan rumah susun.

Meski sempat hendak melawan dan kabur, namun berkat kesigapan petugas, satu dari pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

TAK Tahu Diintip Warga, JANDA Muda Tertangkap Basah Kencan di Mobil Imam Kampung: Langsung Nikah

 Informasi yang dihimpun, aksi pembobolan ruko yang dilakukan Apek dan Wawan terjadi pada, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 22.40.

Adpaun lokasi ruko yang dicuri yakni terletak di Jalan Bangau, Kelurahan Duku

Saat melakukan aksinya, Apek yang selaku Eksekutor merusak gembok dengan mengunkan kawat dan kunci L dan hanya perlu waktu dua menit.

Lalu, setelah gembok ruko tersebut berhasil dirusak, Apek masuk ke dalam mencuri 1 unit laptop dan dua unit handphone.

Sedangkan Wawan berjaga di depan mengawasi lokasi saat temannya melakukan aksi tersebut.

Kemarahan Istri Arya Saloka Meledak Curi Perhatian, Arya Saloka dan Amanda Manopo Diramal Selingkuh

Mengetahui ruko sudah di bobol Maling, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. 

"Benar kedua pelaku ini merupakan TO kita, dan setelah adanya laporan dari korban, kebedaraan kedua pelaku yang terekam CCTV langsung kita cari.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku dimana, saat itulah langsung kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, 

Lanjut Edi, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan, karena saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Satu kita lumpuhkan karena melawan petugas saat ditangkap," tegas Edi, sambil mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa laptop yang dicuri kedua pelaku. 

Terkuak Kapan dan Dimana Ciuman Pertama Anya Geraldine, Berhasil Bikin Jefri Nichol Syok: WOUH

Lebih jauh Edi mengatakan, dari keterangan pelaku, terhitung pelaku juga sudah empat kali melakukan pembobolan ruko, di kawasan Sekip dua kali pelaku mencuri sepeda dan TV 32 ins, dan di kawasan Cempaka pelaku mengasak TV 42 inch. 

"Atas ulahnya pelaku akan diancam pasal 363 KUHP, dengan kurungan penjara diatas 7 tahun," katanya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved