Dugaan Korupsi di Perkimtan Palembang
30 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi di Perkimtan Palembang
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi pada tahun anggaran 2024.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus.
"Ya, kurang lebih 30 saksi yang sudah kita periksa. Untuk 131 titik tersebut masih didalami," ucap Hutamrin pada Kamis (21/8/2025).
Pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan pada Senin mendatang.
Kasus ini berawal pada Selasa (19/8/2025) malam, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis.
Penggeledahan tersebut tidak termasuk dalam kategori operasi tangkap tangan (OTT), melainkan bagian dari proses penyidikan.
"Tidak ada OTT di Perkimtan, namun saat itu tim penyidik Pidsus Kejari Palembang melakukan penggeledahan," tegas Hutamrin.
Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi dan Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka.
Dari penggeledahan ini, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta bukti-bukti lainnya yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang menemukan adanya bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.556.322.000. Proyek ini mencakup pembangunan di 131 titik.
Diduga, beberapa kegiatan dalam proyek tersebut bersifat fiktif dan adanya kegiatan yang volumenya dikurangi.
"Diduga terdapat beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum," jelas Hutamrin.
Penyidik Kejari Palembang akan terus mendalami kasus ini untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional.
Hutamrin juga menegaskan komitmen Kejari Palembang dalam pemberantasan korupsi dan mengajak seluruh pihak untuk kooperatif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.