Korupsi Benih Lobster
Hadiah Jam Tangan Mewah Untuk Seorang Wanita Ditelusuri KPK dari Sekretaris Edhy Prabowo
Penyidik KPK menelusuri pemberian jam tangah mewah untuk dari sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
SRIPOKU.COM --- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pemberian jam tangan mewah dari sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo, kepada seorang wanita bernama Devi Komalasari.
Tak hanya jam tangan mewah, Sespri Amirul Mukminin, juga memberikan perhiasan lainnya.
Untuk menelusuri dugaan itu, penyidik KPK memeriksa Devi Komalasari sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Amiril, Kamis lalu.
"Devi Komalasari diperiksa dan dikonfirmasi tim penyidik KPK terkait adanya barang di antaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah dan barang lainnya yang diduga diterima oleh saksi dari tersangka APM," kata juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (05/02/2021).
• Korupsi Perizinan Tambak Udang di Bengkulu, Ada Jejak Korupsi Benih Lobster Edhy Prabowo
• KPK Duga Istri Eks Menteri KP Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi Kecipratan Aliran Duit Suap Ekspor Benur
Ali Fikri belum bisa membeberkan merek jam tangan mewah serta perhiasan tersebut, termasuk jumlahnya. "Mengenai jenis dan jumlah barang tersebut akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak lain," katanya.
Dalam perkara korupsi perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Enam sebagai penerima suap, yakni eks Menteri Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Para tersangka dikenakan tuduhan melanggar Pasal 12 ayat(1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Diduga Dibeli dari Fee Eksportir Benih Lobster, Baju hingga Tas Bermerek Edhy Prabowo, Disita KPK
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan calon eksportir untuk menggunakan PT ACK apabila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.
Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.
Penggeldehan
Penyidik KPK telah menggeledahan sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo. Tetapi dari penggeledahan itu, tim penyidik tidak mengamankan barang bukti apapun.