Breaking News

Diduga Dibeli dari Fee Eksportir Benih Lobster, Baju hingga Tas Bermerek Edhy Prabowo, Disita KPK

Tas dan baju milik Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo turut disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Yandi Triansyah
Istimewa/handout
Menteri KKP Edhy Prabowo ( OTT Edhy Prabowo oleh KPK Masuk Berita Media Asing di Asia, Turki Hingga AS, Diantaranya Puji Jokowi ) 

SRIPOKU.COM - Tas dan baju milik Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo turut disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tas dan baju merek ternama itu dibeli Edhy Prabowo saat melakukan perjalanan dinas di Amerika Serikat.

Barang-barang itu diduga dibeli menggunakan uang hasil fee dari eksportir benih lobster.

Hal ini diungkapkan,
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurut dia, pihaknya melakukan penyitaan kepada baju dan tas milik Edhy Prabowo.

"Dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merek ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika," kata Ali, Jumat (15/1/2021).

Edhy ditangkap KPK pada November 2020 lalu saat baru tiba dari perjalanan dinas di Hawaii, Amerika Serikat.

Saat itu, KPK mengamankan sejumlah barang mewah antara lain tas Louis Vuitton, tas Hermes, jam Rolex, serta jam Jacob n Co.

Edhy dan istrinya, Iis Rosyita Dewi, diduga menghabiskan uang Rp 750 juta untuk berbelanja di sela-sela perjalanan dinas tersebut.

Di samping itu, pada Kamis (14/1/2021), penyidik memeriksa seorang PNS bernama Edwar Heppy sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy.
"Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Uang itu salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, PT ACK yang dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Selain Edhy dan Suharjito, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau Pribadi Misata; staf istri Edhy, Ainul Faqih; pengurus PT ACK Siswadi; serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Baca juga: 6 Pasien dan Keluarganya Terjebak di Reruntuhan,RS Mitra Manakkara Ambruk Akibat Gempa Majene

Baca juga: Den Dibunuh Keponakannya di Pintu Pondok, Kasat Reskrim : Ada Saksi yang Melihat, Motifnya Warisan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Tas dan Baju Merek Ternama yang Dibeli Edhy Prabowo di Amerika Serikat",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved