Deby Penggelap Uang BPJS Ketenagakerjaan Milik PT Duta Dipenjara 22 Bulan, belum Tentukan Sikap

Deby Miranda, divonis penjara satu tahun 10 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (5/1/2021).

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Deby Miranda saat mendengarkan putusan sela dari majelis hakim. Terdakwa penggelapan uang milik PT Duta Palembang ini berstatuskan tahanan kota. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa dalam perkara penggelapan uang perusahaan PT Duta, Deby Miranda, divonis penjara satu tahun 10 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (5/1/2021).

Terdakwa pengelapan uang BPJS Ketenagakerjaan milik PT Duta itu sejak awal disidang berstatuskan sebagai tahanan kota.

Atas vonis hakim, Deby meminta waktu apakah menerima atau mengajukan banding.

SELAMA 3 TAHUN Tak TErendus, Oknum Guru Olahraga Garap Siswi SMP: Setiap Selesai Diberi PIL KB

"Dengan ini menimbang bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 374 jo 64 tentang penggelapan,” ujar hakim ketua. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Arif Budiman SH.

Dimana Jaksa Penuntut Umum menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan, pada Terdakwa Deby Miranda.

Namun majelis hakim menimbang, hal-hal yang meringankan terdakwa ialah mengaku bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. 

Mendengar putusan tersebut, Miranda beserta kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Akan Banyak yang Sakit Hingga Meninggal Jika Pemilu Serentak Digelar 2024, Terjadi di Pemilu 2019

Usai persidangan, saat awak media hendak mengkonfirmasi, kuasa hukum terdakwa Deby Miranda, enggan memberikan statement atas putusan tersebut. 

Untuk diketahui dalam dakwaan terdakwa Deby Miranda terbukti telah melakukan penggelapkan uang perusahaan, yang seharusnya digunakan untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan milik karyawan PT Duta.

Akan tetapi, setelah menerima uang tersebut terdakwa tidak membayarkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan melainkan dipakainya untuk kepentingan pribadi.

Bukan hanya itu dalam dakwaan JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan selama 3 tahun berturut-turut

Libatkan Tim Penyelam, Pencarian Bocah yang Tenggelam di Kampung Kapitan Diperluas hingga Musi IV

Dimulai dari tahun 2018 dengan total uang yang disinyalir digelapkan terdakwa dalam uang BPJS Ketenagakerjaan  Rp 4.6 juta.

Lalu pada tahun 2019 sebesar Rp 9.5 juta. Dan pada bulan Februari 2020 lalu Rp 2,3 juta. 

Sehingga dari tiga tahun berturut-turut kerugian PT Duta tersebut ditotalkan menjadi Rp 16.568.852.

Selain menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdakwa juga diduga menggelapkan uang tagihan sekolah dari marketing PT Duta.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved