Terkuak Alasan Bupati Muratara Tak Bisa Temui Pendemo, Aksi Damai Berujung Pada Penyegelan Kantor
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Alwi Roham, angkat bicara soal aksi demonstrasi di depan kantor bupati
SRIPOKU.COM, MURATARA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Alwi Roham, angkat bicara soal aksi demonstrasi di depan kantor bupati Rabu (3/4/2021) kemarin.
Alwi menyayangkan unjuk rasa yang awalnya damai itu terprovokasi hingga berujung penyegelan kantor bupati dan penggembosan ban mobil dinas.
Menurut dia, Pemkab Muratara tidak melarang dan sangat menghargai masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
• Belum Ada Klaster Pernikahan, Pemkab OKU Akan Atur dan Batasi Undangan Resepsi
"Kami atas nama Pemkab Muratara sangat menghargai, sepanjang punya izin dan tidak anarkis, dan ada etika, demo itu harus beretika," kata Alwi Roham dibincangi Kamis (4/2/2021).
Ia menegaskan, bupati bukan sengaja tidak ingin menemui pendemo, tapi karena mendampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel sehingga tidak bisa ditinggalkan.
Terkait desakan pendemo yang meminta BPK mengaudit penggunaan anggaran daerah Muratara, Alwi Roham meyakini BPK Sumsel bekerja profesional dan tak bisa diintervensi.
"Semua yang disampaikan pendemo itu, itu lah yang sedang dilakukan audit oleh BPK, ya BPK profesional, tidak bisa diintervensi, apalagi dibilang kongkalikong, itu tidak mungkin," katanya.
Sementara pendemo, Prengki Pratama, menyampaikan demonstrasi dalam rangka penyambutan kedatangan BPK Sumsel di Kabupaten Muratara.
• BEREDAR Rundown Ijab Kabul, Ayu Ting Ting Kuak Masalahnya dengan Adit Jayusman
"Aksi ini dalam rangka mendukung tugas BPK Sumsel untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah di Muratara," kata Prengki.
Massa meminta BPK Sumsel menjalankan tugas secara profesional demi terwujudnya Kabupaten Muratara yang bersih tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Massa memberikan rekomendasi berbagai persoalan yang ada di Muratara kepada BPK untuk dijadikan rujukan dalam pemeriksaan.
Massa menduga Pemkab Muratara banyak menyalahi aturan dalam pengelolaan keuangan dan terindikasi terdapat kerugian negara/daerah.
• Messi Akan Tuntut Pihak yang Bocorkan Kontraknya ke Publik, Ini Tanggapan Pengamat Hukum Palembang
Berikut ini berbagai dugaan persoalan yang ada di Kabupaten Muratara yang direkomendasikan massa kepada BPK:
1. Tekait persoalan transfer dana alokasi khusus (DAK) fisik, non fisik, terdiri dari DAK reguler, penugasan dan Afirmasi ke RKUD sebanyak Rp62 miliar.
Namun dibayar pada pihak ke tiga hanya Rp44 miliar, sisa yang belum dibayar walaupun pekerjaan sudah 100% sekitar Rp18 miliar.
Kemudian terjadinya Surat Pengakuan Hutang (SPH), sementara uang Rp18 miliar tersebut tidak jelas arah dan peruntukannya.
2. Jumlah dana yang di-SPH sebanyak Rp182.496.604.564 pada Disdik, Dinkes, PU PR, Perkim, Pertanian dan Perikanan, DLHP, Dinsos, DPP dan KB, Dukcapil, Dispora, Dishub, Disbudpar, Diskominfo, Setda, BPKAD, serta Kecamatan Karang Jaya, Karang Dapo, Rawas Ilir, Rawas Ulu, bersumber dana DAK fisik/non fisik dan APBD.
3. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp1,9 miliar dianggarkan untuk beasiswa IPB namun sampai hari ini belum dibayar.
4. Dana JKN sebesar Rp3.889.341.176 dana tersebut bantuan keuangan dari provinsi untuk premi masyarakat sebanyak 14.000 jiwa.
Uang tersebut oleh Dinkes belum dibayar kepada masyarakat yang berhak, padahal berdasarkan informasi yang terhimpun bahwa dana itu telah dicairkan oleh Pemprov.
• KASUS Penggunaan Senpi Marak di Palembang, Ini Tanggapan Kompol Suryadi Pimpinannya Katim Hergon
5. Dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp31.999.568.604 yang disalurkan pada BPBD, DKP, Dinsos, DPMDP3A, Setda, Dinkes, RSUD RUPIT, Diskominfo, Disdik, Disbudpar, namun realisasinya hanya Rp24 miliar, sehingga masih tersisa Rp7,2 miliar.
6. Dana hibah BPBD pusat ke BPBD Kabupaten Muratara berjumlah Rp7 miliar namun yang terlaksana hanya Rp6,2 miliar sehingga tersisa Rp800 juta, tetapi kas daerah dibilang kosong.
7. Anggaran pembangunan rumah jabatan Bupati Muratara tahun 2020 dengan jumlah pagu Rp1,9 miliar yang tersedia pada Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Penempatan aset tersebut tidak tepat sasaran mengingat rumah yang ditempati Bupati Muratara merupakan rumah pribadi, sehingga hal ini perlu diinventarisasi lebih lanjut.
8. Anggaran rumah jabatan Bupati Muratara berjumlah Rp1.263.127.200 terdiri dari 76 item sesuai dengan nomor registrasi, merk, ukuran, tahun pembelian 2015-2019, dan peralatan ini juga harus diinventarisasi.
• Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris, Pelatih Man City Mulai Sesumbar, Sebut Masih Bisa Lebih Baik
9. Alat berat (traktor, grader towed type, grader + attachment, loader, truck attachment, kendaraan tak bermotor angkutan barang lainnya) berjumlah Rp9.205.196.212 yang tidak jelas penggunaannya maka perlu untuk diinventarisasi aset.
10. Terkait pembangunan infrastruktur di tahun anggaran 2020 yang diguga dibangun tidak sesuai RAB serta terkesan asal jadi.