Korupsi
Hati-hati , BPK Ingatkan Potensi Korupsi Meningkat di Masa Wabah Pandemi Covid-19
Badan Pemeriksa Keuangan mengingatkan, pada masa wabah pandemi Covid-19 menjadi masa rawan terjaidnya korupsi anggaran negara.
SRIPOKU.COM --- Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan, pandemi Covid-19 yang mulai melanda tahun 2020 menimbulkan telah meningkatkan risiko korupsi anggaran di Kementerian dan lembaga.
Termasuk penyusunan laporan keuangan. Risiko terkait adanya wabah corona antara lain di bidang strategis, yaitu risiko tujuan kebijakan tidak tercapai secara efektif dan efisien.
Risiko moral hazards dan kecurangan dalam bentuk risiko penyalahgunaan kewenangan dan kecurangan dalam pelaksanaan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara.
• Laporan Keuangan Pemerintah Wujud Dari Transparansi
• Ada Tersangka Baru, Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Mantan Mensos Juliari Batubara
Dikatakan, risiko lainnya adalah terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, validitas data, dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu secepatnya.
"Di Kemensos (Kementerian Sosial), satu contoh risiko moral hazard," kata Pimpinan BPK Hendra Susanto dalam konferensi pers, Kamis (04/02/2021).
Adapula risiko kepatuhan, yaitu risiko pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dapat menimbulkan risiko hukum.
Begitu juga penyajian laporan keuangan yakni penyimpangan dalam PBJ di masa pandemi Covid 19 dapat mempengaruhi akun belanja modal, belanja barang, persediaan dan aset tetap yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah.
• Skandal Korupsi PT Asabri Total Rp23,74 Triliun, Mahfud Jamin Dana Prajurit TNI-Polri Tersimpan Aman
• Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Cucu Pendiri Batik Keris Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup
"Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan kementerian dan lembaga, termasuk pula penyajian dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran untuk penanganan Covid-19. Baik yang bersumber dari bendahara umum negara maupun hasil refocussing anggaran dan realokasi kegiatan di masing-masing kementerian atau lembaga," kata Hendra.
Hendra memaparkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tahun 2019. Ia mengatakan, LKKL ini menunjukkan bahwa dari 20 entitas kementerian dan lembaga (K/L) yang diperiksa oleh AKN I, terdapat 17 K/L mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2 K/L mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 entitas BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP/disclaimer).
“BPK berharap agar rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dari segenap pimpinan K/L yang hadir pada hari ini. Tujuannya, untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, hal ini bertujuan agar pada opini LKKL Tahun 2020 nantinya, entitas yang telah baik dapat dipertahankan. Sementara itu, ada satu K/L yang mendapatkan opini disclaimer adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan adanya kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCST) pada Badan Keamanan Laut RI Tahun 2016.
Kasus itu bermula ketika terdapat usulan anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) senilai Rp 400 miliar pada tahun anggaran 2016.
"Itu 3 tahun berturut-turut disclaimer, kasus pengadaan backbone coastal, sehingga asetnya Rp 400 miliar tidak bisa digunakan dengan baik. Karena itu, BPK tidak bisa masuk, sehingga tidak bisa beri WTP, maka opininya disclaimer," kata Hendra.
Kendati demikian, Hendra mengatakan, BPK tidak membiarkan Bakamla (Badan Keamanan Laut) kerja sendirian dalam menyusun laporan keuangan agar menjadi opini WTP.
"Kami bantu mereka agar jadi WDP atau WTP. Kami beri masukan agar tata kelola jadi lebih baik," pungkasnya.****
Penulis: Tribun Network/van/wly