Duduk Perkara Ibu Laporkan Anak ke Polisi, Nenek Damina Hanya Mau Pinjam Sedikit untuk Bayar Utang

Damina yang didampingi kuasa hukumnya Edi Siswanto, kejadian tersebut berawal dari tanah seluas 1.860 meter persegi yang dimilikinya dijual ke anak.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/rere
Nenek Damina (78) menggunakan kursi roda saat mendatangi Mapolda Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Usai tidak menemui titik terang di tingkat pengadilan melalui proses mediasi, Hj Damina (78) akhirnya melaporkan seorang anak kandungnya ke Polda Sumsel akhir 2020 silam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dari Polda Sumsel pada Kamis (4/2/2021), Hj Damina didatangkan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.

Tampak, perempuan tua renta ini mendatangi Mapolda Sumsel dengan duduk di kursi roda dan didorong oleh seorang pria yang merupakan kuasa hukumnya.

Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Jenazah untuk Perempuan Lengkap Arab, Latin dan Arti serta Doanya

Adapun kasus yang dilaporna Darmina ke anak kandungnya bernama Katuarina (53) itu terkait penggelapan tanah miliknya.

Laporan tersebut  sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor LPB/966/XII/2020/SPKT pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.

Damina yang sudah berumur tampak kelelahan mengingat jarak tempuh yang dilalui dari Banyuasin ke Mapolda Sumsel cukup jauh.

Hal ini merupakan upaya dari Damina untuk meminta haknya kembali.

Damina mengatakan bahwa anaknya tersebut merupakan anak durhaka, dikarenakan tidak ada menunjukan itikad baik terhadapnya.

"Dia itu anak durhaka. Saat bertemu di pengadilan waktu itu, juga tidak ada kata minta maaf," kata Damina dengan suara kecil menjawab pertanyaan media, Kamis (4/2/2021).

Penangkapan Pengeroyok Wartawan Banyuasin Mencekam, Ada Baku Tembak: Dada Seorang Polisi Kena tembak

Dikatakan, Damina yang didampingi kuasa hukumnya Edi Siswanto, kejadian tersebut berawal dari tanah seluas 1.860 meter persegi yang dimilikinya dijual kepada anaknya.

Namun, Damina ingin mengambil sebagian tanahnya yang belum dijual kepada anaknya tersebut. Akan tetapi, sang anak malah tidak mau memberikan sebagian tanah yang menjadi haknya.

Bermula dari itu, sang anak akhirnya menggugatnya ke pengadilan di Banyuasin. 

Berujung gugatan itulah hingga akhirnya putus, nenek Damina melaporkan sang anak ke Mapolda Sumsel.

Sebenarnya, ia hanya ingin meminjam sertifikat tanah tersebut dan minta dibayarkan utang, tetapi sang anak tidak mau memberikan.

"Aku merasa capek. Ini kelanjutan dari kasus kemarin. Jadi aku laporkan dia, karena dia itu tidak ada baiknya," kata nenek Damina.

JOKOWI Tak Mau Pilih Partai Ini, Jika Mau Kudeta: Denny Siregar Sebut Tak Menguntungkan

Ketika ditanya mengenai bila kedepannya sang anak meminta maaf kepadanya, Damina hanya terdiam.

Sambil duduk di kursi roda, Nenek Damina mau tidak mau melaporkan anak kandungnya tersebut ke polisi.

"Dia itu anak durhaka. Tidak ada baiknya," kata Nenek Damina.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved