Tampar Istri Hamil Pasca Digerebek Satu Selimut Bersama WIL di Hotel, Oknum Dokter Sidang Perdana

Gerebek sang suami yang sedang berduaan di kamar hotel bersama wanita idaman lain, perempuan ini ditendang. Padahal, sedang hamil.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / ANTON
Ilustrasi KDRT 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perkara dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan oknum dokter di Palembang, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/2/2021).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan secara virtual terhadap terdakwa oknum dokter berinisial WA ini diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH.

Dalam amar dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum membacakan, bahwa terdakwa WA yang berprofesi sebagai dokter tersebut, pada  September 2020 lalu, bertempat di salah satu hotel di kawasan Jalan A Rivai Kota Palembang, sekira pukul 23.30 wib telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istri sahnya yang juga merupakan seorang dokter berinisial VA.

Tilang Elektronik Diterapkan di Palembang, Begini Proses Pengurusan Jika Terkena Tilang Elektronik

Hal tersebut bermula saat adanya kecurigaan saksi korban karena ada email yang masuk dari aplikasi pemesan hotel di inbox, atas nama terdakwa WA, yang tak lain adalah suami sahnya.

Dengan adanya email tersebut, VA meminta tolong pada salah seorang teman untuk mengecek ke hotel tersebut. 

Setelah itu, VA bersama rekannya Zuli dan sopirnya menuju hotel di kawasan Jalan A Rivai, Kota Palembang tersebut.

Saat dikonfirmasi ke pihak hotel maka didapatlah nomer kamar, yang ternyata setelah didatangi di dalam kamar tersebut ada terdakwa WA bersama seorang wanita yang berada di kasur hotel dengan posisi tertutup selimut. 

Bisakah Sertifikat Elektronik Jadi Jaminan Pinjaman Perbankan? Begini Penjelasan BPN Palembang

Melihat hal tersebut, VA berusaha menerobos kamar hotel namun dihalangi oleh terdakwa WA.

Terdakwa WA menahan VA yang ingin masuk ke kamar hotel dengan cara memelintir tangan VA, dan menyuruh seorang wanita yang tadi bersamanya di dalam kamar untuk segera keluar.

Saat VA berusaha mendekat pada wanita yang bersama suaminya tersebut, terdakwa WA kembali melakukan tindaka kekerasan pada VA dengan cara menampar sebanyak satu kali, mencekik VA, serta menekan perut VA yang saat itu dalam kondisi hamil.

Atas tindakan yang dilakukan oleh suaminya tersebut VA memutuskan untuk melakukan visum dan melaporkan suaminya tersebut.

Sudah Telat Hampir 2 Jam, Rapat Paripurna Bahas 5 Raperda di DPRD Prabumulih Ujung-ujungnya Ditunda

Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 44 ayat 4 Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved