Seragam Sekolah

Mendikbud Nadiem Makarim Setop Aturan Seragam Sekolah Negeri, Kecuali Madrasah

Mendikbud bersama Mendagri dan Menteri Agama, mengeluarkan SKB tentang larangan pengaturan pakaian seragam di sekolah negeri, kecuali di madrasah.

Editor: Sutrisman Dinah
sripoku.com/yandi
Ilustrasi: Siswa mengenakan seragam sekolah 

SRIPOKU.COM -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan aturan melarang pengaturan seragam sekolah negeri.

Larangan  itu berlaku untuk seragam maupun atribut siswa yang berkaitan dengan kekhususan agama. Larangan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama antara ketiga menteri tersebut.

"Pemda (provinsi, kabupaten dan kota) atau sekolah, tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena hak ini di masing-masing individu dan tentunya dengan izin orangtua," kata Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Rabu (03/02/2021).

Tidak Perlu ke Sekolah, Bayar SPP Hingga Seragam Sekolah Bisa Pakai Gopay

MUI Dukung SMKN 2 Padang Siswi Non Muslim Pakai Jilbab, Kirimi Surat Terbuka ke Nadiem Makarim

Dalam SKB itu, disebutkan bahwa pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

”Tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini adalah sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Nadiem.

Nadiem mengingatkan seluruh pemerintah daerah dan sekolah negeri agar mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama harus dicabut dalam 30 hari.

Siswi Non Muslim Diwajibkan Pakai Jilbab Anggota Komisi X DPR RI Ini Minta Dapat Peringatan & Sanksi

"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan," kata Nadiem.

Nadiem menegaskan, keputusan memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama menjadi hak dari setiap siswa dan guru secara individu. Artinya, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atributnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.

"Saya tekankan, agama apapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu," ucap dia.

Jika ada pihak yang melanggar, baik itu sekolah dan pemerintah daerah, mantan bos Go-jek itu mengancam akan menjatuhkan sanksi. Sekolah tidak akan diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah jika melanggar.

Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan lintas kementerian dan pemerintah daerah. Kementerian Agama berperan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat pada pemerintah daerah atau sekolah yang melanggar SKB.

Nadiem juga meminta orang tua, siswa dan guru ikut terlibat dalam pengawasan aturan berseragam di sekolah. Jika mendapati pelanggaran ia menyarankan masyarakat mengadu ke Kemendikbud.

"Kami beri kesempatan pengaduan terkait pelanggaran SKB 3 menteri ini di Kemendikbud dengan unit layanan terpadu dengan pusat panggilan 177 dan berbagai portal, website, email dan portal LAPOR," tuturnya.

Pengecualian Aceh

Terkait SKB yang mengatur seragam dan atribut berdasarkan kekhususan agama itu, Nadiem juga memberikan pengecualian untuk madrasah dan sekolah agama lainnya. Aturan SKB 3 menteri itu tidak berlaku bagi seluruh sekolah di Provinsi Aceh.

"Untuk madrasah atau sekolah agama lainnya yang dikelola Kemenag atau swasta tidak berlaku," kata Plt. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Rohmat Mulyana, Rabu (3/2).

Rohmat menegaskan, aturan itu hanya berlaku di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Artinya, SKB hanya ditujukan untuk sekolah negeri di seluruh penjuru daerah.

Sebelumnya, isu intoleransi di lingkungan sekolah mencuat kembali saat ada aturan berseragam di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, yang memaksa siswi non-muslim menggunakan jilbab. Merespons hal tersebut, Nadiem meminta pemerintah daerah memberi sanksi hingga pembebasan jabatan bagi pihak yang terlibat.

Komnas HAM Sumatera Barat bersama Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan Ombudsman, telah mengevaluasi aturan di seluruh SMA/SMK di wilayah tersebut dan akan mengubah aturan yang berpotensi intoleran dan diskriminatif.*****

Penulis: tribun network/fah/dod)

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved