Seragam Sekolah
Mendikbud Nadiem Makarim Setop Aturan Seragam Sekolah Negeri, Kecuali Madrasah
Mendikbud bersama Mendagri dan Menteri Agama, mengeluarkan SKB tentang larangan pengaturan pakaian seragam di sekolah negeri, kecuali di madrasah.
Terkait SKB yang mengatur seragam dan atribut berdasarkan kekhususan agama itu, Nadiem juga memberikan pengecualian untuk madrasah dan sekolah agama lainnya. Aturan SKB 3 menteri itu tidak berlaku bagi seluruh sekolah di Provinsi Aceh.
"Untuk madrasah atau sekolah agama lainnya yang dikelola Kemenag atau swasta tidak berlaku," kata Plt. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Rohmat Mulyana, Rabu (3/2).
Rohmat menegaskan, aturan itu hanya berlaku di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Artinya, SKB hanya ditujukan untuk sekolah negeri di seluruh penjuru daerah.
Sebelumnya, isu intoleransi di lingkungan sekolah mencuat kembali saat ada aturan berseragam di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, yang memaksa siswi non-muslim menggunakan jilbab. Merespons hal tersebut, Nadiem meminta pemerintah daerah memberi sanksi hingga pembebasan jabatan bagi pihak yang terlibat.
Komnas HAM Sumatera Barat bersama Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan Ombudsman, telah mengevaluasi aturan di seluruh SMA/SMK di wilayah tersebut dan akan mengubah aturan yang berpotensi intoleran dan diskriminatif.*****
Penulis: tribun network/fah/dod)