Terdakwa Penggelapan Motor & Handphone Milik Pacar Minta Hukuman Ringan, Terkuak Status Sebenarnya

Alif Tegar meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atas kasus penggelapan yang dijeratkan kepada dirinya

Tayang:
Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Suasana sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang terhadap seorang terdakwa penggelapan motor dan handphone. 

Geram liat tingkah terdakwa, sang kekasih pun melaporkan terdakwa kepihak kepolisian. Akibat perbuatannya korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Nomor WhatsApp Ikut Kelas Yoga Ibu Hamil Gratis di RSUD Talang Ubi PALI, Kelas tak Buka Setiap Hari

Sehingga pada bulan November 2020 lalu terdakwa pun diringkus oleh pihak kepolisian Polsek SU II. Dari pengakuan terdakwa, motor dan handpone tersebut dijual didaerah desa SP Padang sebesar Rp 1.7 Juta. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved