Terdakwa Penggelapan Motor & Handphone Milik Pacar Minta Hukuman Ringan, Terkuak Status Sebenarnya
Alif Tegar meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atas kasus penggelapan yang dijeratkan kepada dirinya
Tayang:
Editor:
Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Suasana sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang terhadap seorang terdakwa penggelapan motor dan handphone.
Geram liat tingkah terdakwa, sang kekasih pun melaporkan terdakwa kepihak kepolisian. Akibat perbuatannya korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Baca juga: Nomor WhatsApp Ikut Kelas Yoga Ibu Hamil Gratis di RSUD Talang Ubi PALI, Kelas tak Buka Setiap Hari
Sehingga pada bulan November 2020 lalu terdakwa pun diringkus oleh pihak kepolisian Polsek SU II. Dari pengakuan terdakwa, motor dan handpone tersebut dijual didaerah desa SP Padang sebesar Rp 1.7 Juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/penggelaphpmotor.jpg)