Terdakwa Penggelapan Motor & Handphone Milik Pacar Minta Hukuman Ringan, Terkuak Status Sebenarnya

Alif Tegar meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atas kasus penggelapan yang dijeratkan kepada dirinya

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Suasana sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang terhadap seorang terdakwa penggelapan motor dan handphone. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Alif Tegar meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atas kasus penggelapan yang dijeratkan kepada dirinya pada sidang pembelaan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Senin (1/2/2021).

Alif sudah menggelapkan motor dan hanphone milik pacarnya sendiri.

Pada sidang tuntutan, Alif dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Targetkan 2 Pekan Ini Kasus Covid-19 Turun, Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Markas TNI Angkatan Udara

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Silvia SH.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dengan pasal 378 tentang penggelapan dengan barang bukti yang didapat yakni satu buah handpone dan sebuah motor.

Dengan ini menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata Silvia saat membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan tersebut, Alif meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

"Minta keringan pak hakim, saya menyesal pak, saya beejanji tidak akan mengulanginya lagi," pinta terdakwa kepada majelis hakim.

Namun, ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan, langsung menanyakan apakah terdawa Alif  pernah dihukum.

Terdakwa Alif pun mengakui bahwa dirinya pernah dihukum dengan kasus yang serupa.

Baca juga: Sempat Tak Beroperasi Karena Alasan Ini, Batik Air Kembali Layani Penumpang

"Pernah pak hakim sama perkaranya saya juga dikurung 2 tahun penjara," kata terdakwa.

Setelah mendengar pengakuan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa Alif Tegar ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. 

Ia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan terhadap kekasihnya sendiri dengan modus meminjam motor serta handpone untuk pergi ke tempat temannya dan akan pulang pada sore hari.

Karena percaya, sang kekasih pun meminjamkan barang tersebut, namun saat sore tiba, terdakwa tak kunjung datang hingga esok hari. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved