Lapak Liar di Palembang Dibongkar

Mau Bagaimana Lagi, Pedagang Pasrah Lapak Dibongkar Satpol PP Palembang

"Ya kita mau bagaimana lagi, bongkar sendiri saja," ujarnya Senin (1/2/2021). Dia sudah berjualan sejak beberapa tahun lalu

Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Maya Citra Rosa
Satpol PP Kota Palembang membongkar lapak di sepanjang jalan Mayor Zen Kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni akan dibongkar pagi ini, Senin (1/2/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Evi, salah seorang pedagang di Sepanjang Jalan Mayor Zen Kota Palembang, memilih membongkar sendiri lapaknya sebelum Satpol PP tiba di lokasi.

Hal ini juga dilakukan oleh sejumlah pedagang lainnya yang sudah merelakan untuk digusur.

Menurutnya, penggusuran tersebut berawal dari mulut ke mulut, kemudian adanya surat peringatan dari RT setempat untuk membongkar lapak.

"Ya kita mau bagaimana lagi, bongkar sendiri saja," ujarnya Senin (1/2/2021).

Dia sudah berjualan sejak beberapa tahun lalu, memang pada ruas jalan nampak sangat dekat dengan jalan raya.

Sambil membongkar lapak jualannya, dia masih sempat menjual singkong.

Saat ini puluhan anggota Satpol PP Kota Palembang, sudah mulai melakukan pembongkaran lapak semi permanen tepat di depan PT Pusri.

Sebelumnya, kurang lebih 130 lapak bangunan liar berdiri tanpa izin di sepanjang jalan Mayor Zen Kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni akan dibongkar pagi ini, Senin (1/2/2021).

Menurut Ketua RT 34 RW 02 Kelurahan Sungai Selayur, Eko, lapak liar tersebut banyak berdiri di sepanjang bahu jalan yang seringkali menyebabkan kemacetan.

Lapak-lapak yang menjual seperti buah-buahan dan berbagai macam makanan ini sudah mulai menjamur sejak tahun 2019 lalu.

Selain itu, lapak tersebut juga membuat daerah kawasan Pusri menjadi kumuh, padahal selama ini tidak pernah ada izin kepada pihak kelurahan maupun RT setempat.

"Ini mereka tidak ada izin, sudah diberikan peringatan untuk membongkar, hari ini akan ada dari Satpol PP Kota Palembang yang akan membongkar," ujarnya.

Setidaknya akan ada sekitar 150 anggota Satpol PP Kota Palembang yang akan turun membongkar lapak-lapak liar tersebut.

Surat peringatan ketiga sudah disebarkan, berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 dan Nomor 13 Thun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.

"Terakhir hari Jumat sudah ada surat peringatan, mereka yang mengerti dibongkar tapi yang bandel masih tidak mau," ujarnya.

Baca juga: Sambil Terbahak, Rocky Gerung Sebut Abu Janda Lebih Pantas Diadili di Pengadilan Anak, Hakim Tunggal

Baca juga: Ingin Bahagiakan Orangtua, Pesan Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang, Sebelum Pergi dari Rumah

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved