Breaking News

Mantan Sekda Muratara Jadi Saksi Sidang Lelang Jabatan di Pemkab Muratara 2016

Sidang perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Murata) tahun 2016 digelar dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang yang digelar secara virtual mendengarkan keterangan saksi terkait kasus lelang jabatan di Pemkab Muratara tahun 2016. 

Dan dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa saksi Mat Cik untuk diperiksa lebih lanjut," tegas Afif.

Ditanya apakah perintah majelis hakim kepada JPU untuk memeriksa lebih lanjut saksi Abdullah Mat Cik akan menjurus menjadi calon tersangka baru, Arif mengatakan kemungkinan bisa saja hal itu terjadi.

"Kemungkinan bisa saja terjadi, kita lihat nanti di fakta - fakta persidangan," ujarnya.

Sementara Afif Batubara SH selaku Kuasa hukum terdakwa Hermanto SH, menambahkan, bahwa keterangan saksi Abdullah Mat Cik selaku mantan Sekda Muratara, saat memberikan keterangan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta terdakwa Hermanto untuk mencari uang atau pun mengambil uang.

Baca juga: KAMI Bukan Partai Kardus, Terendus Gerakan Makar Orang Dekat Presiden: AHY Surati Jokowi

"Artinya dari keterangan saksi Abdullah bearti tidak menyentuh pada dakwaan klien kami Hermanto," tegas Afif. 

Afif menambahkan, sementara menurut saksi Dr. Febrian, selaku tim seleksi hasil kompetensi tersebut masih di tahan dan belum diberikan pada sekretariat panitia.

"Saksi Dr. Febrian mengaku heran setelah membaca berita dari media ditahun 2017, ternyata sudah ada pelantikan dan itu dibenarkan oleh klien kami bahwa pelantikan yang diadakan di tahun 2017 itu perintah dari Plt Sekda Abdul Mat Cik," ujar Afif.

Didalam dakwaan JPU, kedua terdakwa yang saat ini ditahan dirutan Lubuk Linggau ini ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tindak pidana korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara tahun anggaran 2017 senilai Rp 900 juta.

Menurut JPU pada tahun 2016 lalu terdakwa melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp 900 juta

Baca juga: Peduli Korban Banjir di Kalimantan Selatan, Pusri Salurkan Bantuan Paket Sembako

Kemudian, pada tahun 2017 itu kegiatan mereka laksanakan dalam bentuk kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved