Mantan Sekda Muratara Jadi Saksi Sidang Lelang Jabatan di Pemkab Muratara 2016

Sidang perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Murata) tahun 2016 digelar dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang yang digelar secara virtual mendengarkan keterangan saksi terkait kasus lelang jabatan di Pemkab Muratara tahun 2016. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Murata) tahun 2016 digelar dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (1/2/2021).

Kedua terdakwa, yakni dua pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muratara, Hermanto SH dan Riopaldi Okta Yuda, mendegarkan tiga keterangan saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang digelar secara virtual, dimana para terdakwa tidak didatangkan ke ruang persidangan.

Baca juga: Ketua Umum Partai Demokrat Merasa Dikudeta, Moeldoko: Jangan Buru-buru Kaitkan Istana

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Abdullah Majid selaku mantan Sekda Muratara, Dr Pebrian yang merupakan Dekan Universitas Sriwijaya selaku Ketua Pansel lelang jabatan, dan Zainuddin Anwar salah satu tim seleksi uji kompetensi.

Dalam kesaksiannya, Dr Pebrian mengungkapkan bahwa hingga saat hasil dari uji kompetensi masih di tangannya dan belum dibagikan panitia.

Namun, yang membuatnya heran, pada tahun 2017 pejabat-pejabat itu sudah dilantik.

"Hasil uji kompetensi lelang jabatan belum saya bagikan ke panitia seleksi dan masih ada di saya, yang mulia hakim.

Tapi saya heran setelah mendapatkan kabar dari media bahwa pada tahun 2017 pejabat-pejabat yang ikut uji kompetensi sudah dilantik, padahal belum saya serahkan ke panitia hasilnya," katanya dihadapan majelis hakim.

Baca juga: Tanaman Pisang Terlihat di Jalinteng Betung-Sekayu Desa Lumpatan, Sengaja Ditanam Atas Tujuan Ini

Arief Budiman SH selaku kuasa hukum terdakwa Riopaldi Okta Yuda mengatakan Abdullah Mat Cik pada tahun 2016 dalam keterangannya menyatakan juga sebagai peserta.

Namun dari keterangan saksi dan alat bukti bahwa tidak ada uji kompetensi untuk jabatan Sekda, yang ada untuk asisten Sekda. 

"Abdullah Mat Cik ikut uji kompetensi sebagai peserta untuk jabatan asisten Sekda. Sedangkan nyatanya Abdul Mat Cik dilantik sebagai Plt Sekda.

Dalam persidangan juga saksi Abdullah Mat Cik ini berbelit belit, keterangannya berbeda dengan keterangan saksi saksi sebelumnya yang sudah dihadirkan," jelas Arif.

Arief melanjutkan, diantaranya, keterangan terkait peminjaman uang.

Sebelumnya saksi bernama Putut mengatakan dirinya brrhasil mengumpulkan uang 150 juta untuk diserahkan. Dan ada juga saksi yang menyebutkan adanya pertemuan di Bengkulu. 

Baca juga: Sikap Demokrat Sumsel Usai Ucapan Agus Harimurti Yudhoyono Terkait Dugaan Kudeta dari Pihak Luar

"Semua keterangan saksi Abdullah Mat Cik, ditolak oleh kedua terdakwa.

Dan dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa saksi Mat Cik untuk diperiksa lebih lanjut," tegas Afif.

Ditanya apakah perintah majelis hakim kepada JPU untuk memeriksa lebih lanjut saksi Abdullah Mat Cik akan menjurus menjadi calon tersangka baru, Arif mengatakan kemungkinan bisa saja hal itu terjadi.

"Kemungkinan bisa saja terjadi, kita lihat nanti di fakta - fakta persidangan," ujarnya.

Sementara Afif Batubara SH selaku Kuasa hukum terdakwa Hermanto SH, menambahkan, bahwa keterangan saksi Abdullah Mat Cik selaku mantan Sekda Muratara, saat memberikan keterangan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta terdakwa Hermanto untuk mencari uang atau pun mengambil uang.

Baca juga: KAMI Bukan Partai Kardus, Terendus Gerakan Makar Orang Dekat Presiden: AHY Surati Jokowi

"Artinya dari keterangan saksi Abdullah bearti tidak menyentuh pada dakwaan klien kami Hermanto," tegas Afif. 

Afif menambahkan, sementara menurut saksi Dr. Febrian, selaku tim seleksi hasil kompetensi tersebut masih di tahan dan belum diberikan pada sekretariat panitia.

"Saksi Dr. Febrian mengaku heran setelah membaca berita dari media ditahun 2017, ternyata sudah ada pelantikan dan itu dibenarkan oleh klien kami bahwa pelantikan yang diadakan di tahun 2017 itu perintah dari Plt Sekda Abdul Mat Cik," ujar Afif.

Didalam dakwaan JPU, kedua terdakwa yang saat ini ditahan dirutan Lubuk Linggau ini ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tindak pidana korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara tahun anggaran 2017 senilai Rp 900 juta.

Menurut JPU pada tahun 2016 lalu terdakwa melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp 900 juta

Baca juga: Peduli Korban Banjir di Kalimantan Selatan, Pusri Salurkan Bantuan Paket Sembako

Kemudian, pada tahun 2017 itu kegiatan mereka laksanakan dalam bentuk kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved