Rencana PAM Swakarsa yang Akan Dijalankan Kapolri Listyo Sigit, Mendapat Kritik Hingga Analisi
Rencana Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melaksanakan program Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) menjadi sorotan
"Pam Swakarsa dalam sejarah politik Indonesia kan digunakan untuk memukul gerakan kritis masyarakat, termasuk demonstrasi," ujarnya.
"Ini aneh, karena dalam Undang-Undang (UU) Ormas sudah ditegaskan ormas tidak boleh melakukan tindakan seperti penegak hukum."
"Tetapi, ini malah bertentangan dengan aturan ormas tersebut," ujanya.
SETARA Institute : Pendekatan Keamanan
SETARA Institute menilai pembentukan Pam Swakarsa memperlihatkan watak pemerintah yang semakin mengutamakan penggunaan pendekatan keamanan sebagai jawaban atas berbagai persoalan.
"Penggunaan pendekatan ini menjadi cerminan upaya pemerintah untuk memantapkan stabilitas melalui daya paksa dan tata keamanan tertentu yang justru memicu alarm demokrasi, karena cenderung membatasi kebebasan masyarakat," ujar Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos dalam keterangannya, Minggu (20/9/2020).
Bonar mengatakan, Pam Swakarsa yang notabene mengemban fungsi kepolisian secara terbatas, berimplikasi kepada potensi pembenturan sesama masyarakat sipil.
"Potensi ini tentu tidak muncul dengan sendirinya," katanya
Pertama, ia menjadikan masa reformasi 1998 lalu menjadi contoh. Katanya, Pam Swakarsa kala itu untuk mengamankan Sidang Istimewa di MPR/DPR, kemudian menyerang mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi di Gedung MPR/DPR.
Kedua, mengacu kepada salah satu tujuan Pam Swakarsa pada Pasal 2 huruf a Perkap No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang menyebutkan Pam Swakarsa bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman.
"Melalui tujuan ini, potensi perbenturan antarmasyarakat sipil atas nama keamanan dan ketertiban berpeluang terjadi pada konteks konflik korporasi dengan masyarakat setempat yang rentan terjadi dan pengamanan demonstrasi mahasiswa, yang tentu saja akan membawa kembali ingatan kita dengan Pam Swakarsa 1998 dahulu saat peristiwa Sidang Istimewa MPR/DPR," kata Bonar.
Dengan mengacu pada tujuan Pam Swakarsa tersebut, menurutnya, potensi perbenturan antarmasyarakat semakin terlihat dengan keanggotaan Pam Swakarsa yang terbilang luas.
Baca juga: Video Mantan Pengusaha Asal Sekayu Masuk Partai Kebangkitan Bangsa, Kuyung Kritis: Ku Nak Nyalon
Baca juga: Ramalan Lengkap 12 Zodiak Cinta 31 Januari 2021: Cancer yang Jomblo Jangan Hindari Kenalan Baru
Baca juga: Sedang Berlangsung, Berikut Bocoran Sinetron Ikatan Cinta, Akankah Andin & Aldebaran Bercerai
Bukan hanya Satpam dan Satkamling, seperti yang disebutkan pada Pasal 3 ayat (2), tetapi juga yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal berupa Pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Siswa Bhayangkara, dan Mahasiswa Bhayangkara, seperti yang disebutkan Pasal 3 ayat (4) Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
"Pembentukan Pam Swakarsa ini pada dasarnya menimbulkan kontroversi di tengah publik. Pertanyaan umumnya tentu, seberapa tidak amankah kondisi kita sekarang? Mengingat kita tidak berada dalam kondisi darurat yang berkaitan dengan tertib sosial," keluhnya.
Dengan demikian, Bonar berujar, pada dasarnya justru tidak terdapat urgensi pembentukan Pam Swakarsa.