Ibu Setubuhi dan Rekam Sendiri Adegan tak Pantas dengan Anak Kandung, Videonya Dikirim ke Suami
Tidak hanya itu, sang ibu juga merekam adegan syur dengan buah hatinya itu dalam video.
SRIPOKU.COM - Ibu Setubuhi dan Rekam Sendiri Adegan tak Pantas dengan Anak Kandung, Videonya Dikirim ke Suami
Demi memuaskan hasrat seksualnya, ibu rumah tangga (IRT) berinisial NHJ (43), di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya, RFR yang baru berusia 2 tahun.
Tidak hanya itu, sang ibu juga merekam adegan syur dengan buah hatinya itu dalam video.
Video tersebut kemudian dikirim ke suaminya yang tinggal di Lombok.
Hal itu dilakukan untuk menunjukkan NHJ butuh nafkah batin dari sang suami.
Terlebih sejak pandemi Covid-19, NHJ dan suaminya cukup lama tidak bisa bertemu.
Sementara sang suami lebih memilih tinggal di rumah istri pertamanya di Lombok.
Dorongan hasrat yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak kandungnya.
Baca juga: Warga Geger, Begal di Lempuing Jaya OKI Lukai Pengejarnya Hingga Tewas, Seorang Tersangka Tertangkap
Baca juga: Mendagri Ungkap Bahaya Efek Pingpong Covid-19, Minta Kepala Daerah Siapkan Desain Distribus Vaksin
Perilaku tidak pantas itu dilakukan NHJ, bulan Juni 2020 lalu.
Kala itu, korban masih berusia 2 tahun dan sekarang sudah 3 tahun.
Ulah tidak terpuji itu terbongkar September 2020, setelah saksi berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman video bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.
"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).
Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.
Saat ini tersangka ditahan di Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit HP merk OPPO A1K, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A10, 1 unit memory card, dan 2 sim card.
Juga 1 lembar Kartu Keluarga dan lembar Akta Kelahiran.
NHJ yang merupakan ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam keterangan pers itu, pelaku hanya tertunduk dan menangis.
NHJ tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Sengaja Kirim Video Syur ke Suami Demi Puaskan Nafsu, Ibu di Bima Rekam dan Setubuhi Anak Kandung
Istri Bantu Suami Beberapa Kali Berbuat Asusila ke Cewek yang Masih Jadi Rekan Kerja
Seorang pria berinisial AF dilaporkan sudah melakukan perbuatan asusila kepada wanita lain yang masih rekan kerja.
Perbuatan asusila ini dilakukannya berkat 'campur tangan' istrinya berinisial S.
Miris lantaran aksi ini tidak dilakukan satu kali, tetapi sudah beberapa kali.
Kejadian asusila ini terjadi di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Baca juga: Persipra Prabumulih, Mulai Incar Sejumlah Pemain Liga 1 dan Liga 2 Untuk Persiapan Liga 3 Indonesia
"Perbuatan asusila terhadap S ini dilakukan sudah dua kali.
Terakhir kali terjadi pada 11 Desember 2020," ujar Kasat Reskrim Kota Bukittinggi, Chairul Amri Nasution, Minggu (24/1/2021).
Chairul Amri mengatakan, pelaku AF dan korban merupakan rekan kerja di salah satu toko di Bukittinggi.
"N menjemput korban ke toko tempatnya bekerja. Kemudian, menyuruh korban untuk melayani suaminya. Korban saat itu diancam oleh N, " ujar dia.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Muba, 3 Kecamatan Kini Zona Merah, Ada 2 Balita di Sekayu Tambah Daftar
Pelaku N mau menjemput korban untuk datang ke rumahnya karena diancam oleh AF.
Jika tidak mau menjemput, N akan diceraikan.
"Jadi, jika N tidak tidak mau menjemput, maka akan diceraikan.
Makanya si N ini mau saja, " kata dia.
AF sendiri sudah sering menggoda korban ketika sedang bekerja di toko tempat mereka bekerja.
"Bahkan, AF juga melakukan pelecehan terhadap S saat di toko tempat mereka bekerja, " papar dia.
Baca juga: Curah Tinggi Banjir dan Longsor Hantui Warga, Ini Yang Dilakukan BPBD Pali
AF dan N ditangkap pada Sabtu (23/1/2021) dan saat ini pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih dalam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Bantu Suami Perkosa Rekan Kerja, Diancam Diceraikan jika Tak Menurut"