Dalam Waktu Sehari, 2 Pengedar Narkoba di Musirawas Ditangkap: Sita Barang Bukti di Kotak Rokok
Dalam waktu satu hari, dua tersangka pengedar narkoba diringkus anggota Satnarkoba Polres Musiawas dan anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Dalam waktu satu hari, dua tersangka pengedar narkoba diringkus anggota Satnarkoba Polres Musiawas dan anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti.
Mereka adalah LA (40), warga Kecamatan Tuah Negeri dan Bu (47), warga Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas.
Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Heboh Data Pribadi dan Rekening Bank Diambil Jika Klik Status dari Whatsapp, Hoax atau Fakta ?
Baca juga: Cara Pemasangan Alumunium Foil di Bawah Genteng Rumah, Fungsinya Menghindari Bocor Saat Musim Hujan
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar dan Kapolsek Muara Beliti AKP Dedi Purma Jaya mengungkapkan, kedua tersangka ini diduga merupakan kurir atau pengedar narkoba diwilayah masing-masing.
Untuk penangkapan tersangka LA, dipimpin oleh Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Musirawas, Aiptu JL Pakpahan.
Dari penangkapan ini, anggota menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 7,93 gram dan barang bukti lainnya yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti ini ditemukan dalam kotak rokok yang diletakkan tersangka di pingangnya saat penangkapan.
Baca juga: Trailer Ikatan Cinta 30 Januari 2021, Pembunuh Roy Terungkap, Aldebaran Kalah Cepat dari Rafael
Baca juga: Kumpulan Ucapan Ulang Tahun untuk Sahabat Dalam Bahasa Jepang, Cocok Diberikan Pada Orang Terdekat
Adapun untuk penangkapan tersangka Bunyamin, dilakukan oleh anggota gabungan Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dan Satnarkoba Polres Musirawas.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti Ipda Chandra dan Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Musirawas Aiptu JL Pakpahan.
Dari penangkapan tersangka Bunyamin, anggota mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,28 gram dan barang bukti lainnya yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
"Setelah berhasil ditangkap dan diamankan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Denhar dan AKP Dedi Purma Jaya, Sabtu (30/1/2021).