Bagi Anda Lulusan SMA/MA, Ini Cara daftar Taruna Akmil

Siapa yang tidak mengenal Jenderal Andika Perkasa?  Beliau yang merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1987 itu  kini menjabat sebagai KASAD

Editor: RM. Resha A.U
instagram @tni_angkatan_darat
Ilustrasi. Jenderal Andika Perkasa saat memberikan hadiah spesial untuk Perwira TNI AD Letda Deny Adriani. 

3. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

4. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 1 tahun setelah selesai pendidikan pertama.

5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.

6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

Administrasi

Kesehatan

Jasmani

Mental ideologi

Psikologi

Akademik

c. Persyaratan tambahan

Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.

Tidak berlaku nilai remedial dan bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten.

Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved