Tahanan Korupsi

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kasus Suap Rp70 Miliar

Tahanan kasus suap Nurhadi, mantan pejabat di Mahkamah Agung, dikabarkan memukul petugas Rumah Tahanan KPK.

Editor: Sutrisman Dinah
ist
Gedung KPK 

SRIPOKU.COM --- Seorang tahanan  di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Nurhadi, dikabarkan memukul seorang petugas. Jurubicara KPK Ali Fikri menyebut, insiden pemukulan terhadap petugas Rutan tersebut akibat salah paham.

Nurhadi adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan administrasi perkara di MA. Ia dituduh menerima suap hingga puluhan miliar rupiah, dan sempat menjadi buronan selama dua tahun.

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali Fikri dalam keterang tertulisnya seperti dikutip KompasTV, Jumat (29/01/2021) malam..

Insiden itu terjadi pada sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis lalu di Rutan Ground-A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1. Menurut Ali, peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman saat petugas menyampaikan sosialisasi kepada penghuni Rutan.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Melorot, Tempati Peringkat 102 dari 108 Negara, Apa Artinya

Baca juga: Korupsi Dana PT Asabri Capai Rp22 Triliun, Kejaksaan Agung Kantongi 7 Nama Calon Tersangka

Ketika itu, menurut ALi Fikri, petugas Rutan KPK menyampaikan tentang rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Nurhadi, menurut Ali, turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya. Terkait peristiwa kekerasan fisik ini, pihak Rutan KPK akan melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap Nurhadi.

Nurhadi adalah mantan pejabat di MA, sempat melarikan diri selama dua tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Sejak awal, penyidik mengatakan bahwa KPK sudah mengantongi identitas pihak yang membantu Nurhadi selama menjadi Buronon.

Pihak yang membantu terdakwa selama buron adalah keluarganya sendiri. Ketika itu, KPK mengingatkan bahwa pihak yang membantu Nurhadi selama buronan dapat dikenakan pasal merintangi penyidikan atau pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ada Tersangka Baru, Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Mantan Mensos Juliari Batubara

Baca juga: Rugikan Negara Rp 179,1 Miliar, KPK Tetapkan Eks Kepala BIG & Pejabat LAPAN Jadi Tersangka Korupsi

Sosok yang membantu Nurhadi tersebut merupakan saudara Nurhadi sendiri, bukan dari kalangan pejabat atau aparat. Pihak keluarga Nurhadi ikut membantu memberikan kebutuhan Nurhadi semasa jadi buronan KPK.

Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono sempat berstatus buron selama hampir 4 bulan sebelum akhirnya ditangkap KPK pada bulan Juni tahun lalu.  Ketika itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.

Disebutkan, suap itu terkait dua perkara di MA, yakni perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) mengenai perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian gugatan Direktur Utama PT MIT 2014-2016 Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

Jaksa pada KPK menilai Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk mengurus perkara di MA.

Untuk mengurus perkara tersebut, Nurhadi melalui Rezky telah menerima uang senilai total Rp 45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto yang diberikan melalui 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015 hingga 5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp21 juta sampai Rp10 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved