Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Melorot, Tempati Peringkat 102 dari 108 Negara, Apa Artinya
IPK Melorot, Indonesia dapat dipersepsikan relatif tak serius dan tidak konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Transparency International Indonesa (TII) merilis skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 turun tiga poin menjadi 37 dari skor 40 pada 2019.
Dalam penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) tersebut menggambarkan fenomena korupsi yang harus terus dibenahi.
Karena itu, kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati,pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tataran jargon atau slogan semata," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati.
Dia sebutkan dari sisi peringkat, posisi Indonesia juga melorot dari peringkat 85 menjadi peringkat 102 dari 180 negara yang diukur oleh IPK-nya.
"Jika tahun 2019 lalu CPI kita berada pada skor 40 dan ranking 85, ini 2020 CPI kita berada di skor 37 dan ranking 102.
Menurut Ipi, skor IPK tersebut juga menunjukkan Indonesia masih dipersepsikan sebagai negara yang korup. "Indonesia juga dapat dipersepsikan relatif tak serius dan tidak konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ipi.
Selanjutnya, Ipi membeberkan sejumlah upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan KPK. Senada dengan temuan TII, Ipi menyebut hasil penelitian KPK di sektor politik juga menunjukkan sumber korupsi di Indonesia adalah lemahnya sistem politik di Indonesia.
"Sistem politik saat ini menjadi iklim yang subur bagi tumbuh dan berkembangnya politik yang koruptif. KPK telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem politik, termasuk di dalamnya pembenahan partai politik," kata Ipi.
Ipi kemudian mengatakan, KPK juga telah mendorong pemberdayaan aparatur pengawas intern pemerintah (APIP), sejalan dengan rekomendasi TII untuk menguatkan peran dan fungsi lembaga pengawas.
Lalu dalam proses pengadaan barang dan jasa, KPK juga telah menerbitkan panduan untuk menghindari praktik mark-up, benturan kepentingan dan perbuatan curang lainnya, serta tidak memanfaatkan pelonggaran proses pengadaan untuk korupsi.
"KPK juga mendorong praktik-praktik good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka data dan menyediakan saluran pengaduan masyarakat," ujar Ipi.
Menurut Ipi mengatakan, sistem reformasi birkorasi tidak boleh hanya berhenti sebatas slogan dan tataran administratif. IPK Indonesia pada 2020 turun menjadi 37 dari angka 40 pada 2019.
Secara peringkat, posisi Indonesia juga melorot dari peringkat 85 menjadi peringkat 102 dari 180 negara yang diukur oleh IPK-nya. "Jika tahun 2019 lalu kita berada pada skor 40 dan ranking 85, ini 2020 kita berada di skor 37 dan ranking 102.
Negara yang mempunyai skor dan ranking sama dengan Indonesia adalah Gambia," kata Manajer Departemen Riset TII Wawan Suyatmiko. IPK diukur melalui sembilan sumber data yaitu PRS International County Risk Guide, IMD World Competitiveness Yearbook, Global Insight Country Risk Ratings, PERC Asia Risk Guide, dan Varieties of Democracy Project. Kemudian, World Economic Forum EOS, Bertelsmann Foundation Transform Index, dan Economist Intelligence Unit Coutry Ratings, dan World Justice Project-Rule of Law Index.
"Dengan responden adalah para pelaku usaha dan para pakar di bidang ekonomi dan bisnis, dan yang diteliti atau ditanyakan adalah terkait dengan sektor publik dan soal perilaku pejabat dan politisi terkait dengan suap, gratifikasi, dan korupsi secara umum yang dilakukan di 180 negara," kata Wawan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indeks Persepsi Korupsi Turun, Indonesia Dipersepsikan Tak Konsisten dalam Pemberantasan Korupsi",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kpk7.jpg)