Tahanan Korupsi
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kasus Suap Rp70 Miliar
Tahanan kasus suap Nurhadi, mantan pejabat di Mahkamah Agung, dikabarkan memukul petugas Rumah Tahanan KPK.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai total Rp37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
Atas perbuatan suap tersebut, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan pasal 12 huruf-a atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat(1) KUHP dan pasal 12 B UU Tipikor jo pasal 65 ayat(1) KUHP.
Sedangkan suap yang diterima Nurhadi melalui Rezky digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli lahan sawit di Padang Lawas (Sumatera Utara), ditransfer ke istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida, membeli tas Hermes, membeli pakaian.
Kemudian membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alpard beserta aksesoris, membeli jam tangan, membayar utang, berlibur keluar negeri, menukar dalam mata uang asing, merenovasi rumah dan kepentingan lainnya.*****
Sumber: salah-paham-nurhadi-pukul-petugas-rutan-kpk?page=all