Mau Tahu Apa Saja Syarat Agar Bisa Naik Pangkat Bagi Seorang Prajurit TNI ?

Sebelum merasakan kenaikan pangkat, ada beberapa tahapan serta syarat yang harus dipenuhi seorang prajurit TNI.

Tangkap layar YouTube TNI AD
Ilustrasi Prajurit TNI. 

* Telah melaksanakan pengabdian tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi yang tinggi

* Tidak pernah cacat dalam pengabdian (tidak pernah dihukum dalam pidana atau disiplin) dan memiliki bintang angkatan dan atau penghargaan lainnya yang setingkat.

Prajurit TNI AL memindahkan kantong berisi temuan puing ke KRI Tenggiri-865 saat pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Pada hari keempat pencarian tim SAR menambah satu kapal untuk memperkuat operasi pencarian korban, puing, dan kotak hitam pesawat Sriwijaya Air SJ182 menjadi 54 kapal
Prajurit TNI AL memindahkan kantong berisi temuan puing ke KRI Tenggiri-865 saat pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Pada hari keempat pencarian tim SAR menambah satu kapal untuk memperkuat operasi pencarian korban, puing, dan kotak hitam pesawat Sriwijaya Air SJ182 menjadi 54 kapal (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

===

Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Sementara itu, ada juga persyaratan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).

"Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada Prajurit TNI dalam melaksanakan tugas secara langsung baik tugas tempur maupun tugas non tempur dengan pertaruhan jiwa dan raga," kata Achmad.

Ia menambahkan, mereka yang berhak menerima kenaikan pangkat adalah prajurit TNI yang juga berjasa melampaui panggilan tugas tanpa memedulikan keselamatan yang melakukan tindakan kepahlawanan demi bangsa dan negara, yang walaupun tindakan itu tidak dilakukannya ia tidak akan dipersalahkan.

"Contohnya Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Untuk Perang (KPLBOMP) dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang (KPLBOMSP) diberikan kepada Prajurit TNI yang melaksanakan tindakan kepahlawan tanpa memedulikan keselamatan jiwanya," lanjut dia.

Tak hanya itu, Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer untuk Perang Anumerta (KPLBOMPA) dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta (KPLBOMSPA) diberikan kepada Prajurit TNI yang gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas operasi secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas.

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Apa Saja Syarat Kenaikan Pangkat Prajurit TNI?"

Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/27/160500265/simak-apa-saja-syarat-kenaikan-pangkat-prajurit-tni?page=all#page2

Penulis : Retia Kartika Dewi

Editor : Sari Hardiyanto

===

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved