Kapolri Listyo Sigit Ditantang Harus Berani Usut Dugaan Korupsi Oknum Polisi 100 Hari Kerja Pertama
Hampir setiap pejabat baru, banyak harapan yang dituntut untuk direalisasi dalam lingkunga kerjanya atau untuk kepentingan masyarakat.
SRIPOKU.COM - Hampir setiap pejabat baru, banyak harapan yang dituntut untuk direalisasi dalam lingkunga kerjanya atau untuk kepentingan masyarakat.
Harapan dan tantangan yang demikian pun ditujukan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru dilantik Presiden Joko Widodo.
Seperti dirilis WARTAKOTALIVE.Com Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditantang bisa melakukan perubahan pada 100 hari pertama kerja.
Di mana pada 100 hari kerja pertama diharapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menyusun agenda kerja yang berorientasi pada menaikkan citra Polri di mata masyarakat.
Salah satunya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bisa mengusut dugaan kasus korupsi pada oknum polisi.

Hal tersebut diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sebab, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, selama ini kepolisian selalu terjerembab pada peringkat bawah dalam survei-survei kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
"Dalam konteks menyokong agenda pemberantasan korupsi, ICW mendesak beberapa hal yang harus dilakukan oleh Kapolri," kata Kurnia melalui keterangannya, Rabu (27/1/2021) dikutip dari Tribunnews.
"Pertama, dalam seratus hari ke depan, Kapolri harus berani untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum di internal kepolisian," tambahnya.
Hal ini, kata Kurnia, dapat dilakukan dengan menginisiasi pembentukan tim satuan tugas khusus yang kedudukannya di bawah pengawasan langsung dari Kapolri.
"Hal ini penting dilakukan untuk memastikan integritas jajaran Kepolisian itu sendiri," katanya.
Selain itu, ujar Kurnia, tim ini juga dapat berkoordinasi dengan lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat dua hal.
Yaitu Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta transaksi keuangan yang mencurigakan.
"Jika ditemukan adanya anggota Polri yang tak patuh dalam melaporkan LHKPN, Kapolri mestinya langsung menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum tersebut," tegasnya.
Lalu, tatkala ada ditemukan pula transaksi keuangan yang mencurigakan, lanjutnya, maka tim itu dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.