Emosi Dengar Pembelaan 2 Pembunuh Anaknya, Ibu Almarhum Rio Pambudi: yang Dibunuh Manusia bukan Ayam

Suzana, ibu almarhum Rio Pambudi, mengungkapkan kekesalannya pasca mendengar pembelaan dua pria pembunuh anaknya.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Suzana (kiri) dan Melisa, ibu dan kakak perempuan mendiang Rio Pambudi, saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang terhadap dua pria yang sudah membunuh Rio. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Suzana, ibu almarhum Rio Pambudi, mengungkapkan kekesalannya pasca mendengar pembelaan dua pria yang sudah membunuh anaknya, Oka dan Rizki.

Suzana menilai, pembelaan yang diucapkan kedua terdakwa melalui kuasa hukum tidak setimpal dengan perbuatan yang sudah dilakukan.

Ia berharap, majelis hakim yang memimpin persidangan ini tetap memberikan vonis yang tinggi kepada kedua terdakwa.

Baca juga: Video Dapat Untung Ratusan Ribu Dalam 2 Hari, Dua Petani Jagung Nyambi Edarkan Sabu

Dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (28/1/2021), Oka dan Rizki tidak dihadirkan di ruang persidangan.

Keduanya yang mendekam di penjara Polsek IB I mengikuti persidangan melalui teleconference.

Menanggapi pembelaan dari kuasa hukum dua terdakwa pembunuh Rio Pambudi, Jaksa Penuntut Umum M Faisal SH, menyatakan bahwa dirinya tetap pada dakwaan dan tuntutan yang diajukannya pada beberapa minggu lalu.

"Tetap pada dakwaan dan tuntutan  yang telah saya bacakan diawal persidangan yang mulia," ujar JPU M Faisal. 

Mendengar jawaban tersebut, hakim pun menanyakan kepada kuasa hukum kedua terdakwa apakah hendak mengajukan duplik( jawaban dari kuasa hukum terdakwa) atau menerima.

Selang beberapa menit, kuasa hukum terdakwa  mengajukan permohonan untuk mempersiapkan berkas duplik pada sidang selanjutnya. 

"Izin pak minta waktu kami akan buat jawaban untuk duplik," terangnya. 

Baca juga: Curiga Lihat 2 Pria Mondar-Mandir di atas Bukit Muara Dua OKUS, Polisi Kaget Dapati Isi Pondok

Ditemui usai persidangan, ibu almarhum Rio Pambudi, Suzana mengatakan bahwa pembelaan kuasa hukum kedua terdakwa itu tidak masuk akal. 

"Mereka berdua itu membunuh manusia bukan anak ayam," ujar Suzana

Suzana juga menyatakan sampai saat ini keluarga terdakwa tidak ada menunjukkan itikad baik  hanya saja melalui JPU pihak terdakwa menyatakan permohonan maafnya.

"Seperti itu kan tidak etis. Jadi saat persidangan beberapa waktu lalu terdakwa yang menyatakan sudah ada perdamaian itu bohong," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah tiga kali ditunda, akhirnya persidangan perkara kasus pembunuhan terhadap calon pengantin Rio Pambudi di Macan Lindungan beberapa waktu lalu akhirnya kembali dilanjutkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus sore ini Selasa (26/1/2021). 

Sidang yang dipimpin oleh Efrata Tarigan beragendakan pembacaan pembelaan ( pledoi) oleh kuasa hukum kedua terdakwa Oka Candra dan Rizki Ananda secara langsung di ruang persidangan.

Baca juga: Cek Kondisi Fisik Atlet, KONI Sumsel Gelar Tes Sebelum Pelatda PON, di Jakabaring Sport City

Dalam amar pembelaan tersebut kuasa hukum terdakwa meminta kedua terdakwa bebas dari tuntutan yang diberikan serta memulihkan nama baik kedua terdakwa. 

Untuk diketahui persidangan pembunuhan yang dilakukan dua terdakwa yang merupakan kakak beradik atas nama Oka Candra dan Rizki Ananda di  Jalan Macan Lindungan  Kota Palembang beberapa waktu lalu.

Dalam pembacaan tuntutan beberapa minggu lalu JPU  Faisal menyebutkan bahwa kedua terdakwa dikenakan pasal 338 junto 55 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman untuk terdakwa Oka 13 tahun penjara dan untuk adiknya Jack 11 tahun kurungan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved