Video Dapat Untung Ratusan Ribu Dalam 2 Hari, Dua Petani Jagung Nyambi Edarkan Sabu

Hal itu, setelah Satres Nakorba Polres OKU Selatan amankan 10 bungkus paket Narkoba jenis sabu seberat 1,82 gram siap edar.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: johan sutardianto

MUARADUA, SRIPO--Tergiur keuntungan hingga Rp 600 ribu dalam kurun waktu 2 hingga 3 hari dari hasil bisnis barang haram mengedarkan sabu, Nasib dua orang pengedar Narkoba di OKU Selatan berakhir dipenjara.

Hal itu, setelah Satres Nakorba Polres OKU Selatan amankan 10 bungkus paket Narkoba jenis sabu seberat 1,82 gram siap edar.

Saat mengamankan dua orang pengedar Dodi Asriadi (44) dan Deri Firmansyah (21) di sebuah pondok atas bukit Desa Tanjung Beringin Kecamatan Buana Pemaca OKU Selatan.

Kedua petani jagung yang kini berstatus tersangka, Dodi warga Desa Tekana Kecamatan Buana Pemaca dan Deri warga Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua yang kerap melakukan transaksi disebuah kebun diatas perbukitan menghindari kecurigaan warga.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved