Berita OKU Selatan

Curiga Lihat 2 Pria Mondar-Mandir di atas Bukit Muara Dua OKUS, Polisi Kaget Dapati Isi Pondok

Maka itu, setelah tahu permainan dua pria ini, polisi tidak menunggu waktu lansung menyergap keduanya.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Dua tersangka Dodi (44) dan Deri (21) diamankan petugas 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pihak kepolisian di Muaradua Kabupaten OKU Selatan Sumsel kaget saat melakukan penyelidikan. Sebab petugas mendapati isti pondok milik dua pria yang mereka curigai sejak 8 bulan terakhir kerap mondar-mandir di wilayah Perbukitan Muaradua, tepatnya di sebuah pondok atas bukit Desa Tanjung Beringin Kecamatan Buana Pemaca OKU Selatan.

Maka itu, setelah tahu permainan dua pria ini, polisi tidak menunggu waktu lansung menyergap keduanya.

Satres Nakorba Polres OKU Selatan amankan 10 bungkus paket Narkoba jenis Sabu siap seberat 1,82 gram siap edar saat mengamankan dua orang pengedar Dodi Asriadi (44) dan Deri Firmansyah (21) di sebuah pondok atas bukit Desa Tanjung Beringin Kecamatan Buana Pemaca OKU Selatan.

Kedua petani jagung yang kini berstatus tersangka, Dodi warga Desa Tekana Kecamatan Buana Pemaca dan Deri warga Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua yang kerap melakukan transaksi disebuah kebun diatas perbukitan menghindari kecurigaan warga.

Di hadapan kepolisian, pria yang telah beistri tersebut mengakui, telah delapan bulan nyambi menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu yang kerap kali bertransasksi disebuah pondok wilayah perbukitan Desa setempat.

"Kalau mengedarkan duah delapan bulan dan lebih 7-8 bulan terakhir transaksi disebuah pondok, biasanya dalam sehari dua hari habiskan dua pelaku," terang Dodi saat diamankan di kantor Satreskrim Polres OKU Selatan, Kamis (28/1).

Sementara itu,  Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Hendri SH mengatakan, memang benar  telah meringkus kedua orang tersanga diduga pengedar Narkoba saat mendapat informasi di sebuah pondok perbukitan  kerap kali menjadi tempat transaksi Narkoba.

"Ya, kota telah mengamankan dua orang tersangka atas nama Dodi dan Deri," ujar Hendri kepada Media, Kamis (28/1).

AKP Hendri menjelaskan, penangkapan berawal saat mendapat informasi bahwa diatas bukit yang terdapat sebuah pondok kerap kali dijadikan tempat transaski Narkoba.

Berbekal informasi yang diterima petugas, Hendri mengungkapkan pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka sedang berada dilokasi dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti (BB) sabu.

"Sekitar satu ke TKP naik keatas bukit, didapati di pondok tersebut ada tersangka Dodi dan Deri dan pondok kita geledah ditemukan 10 paket hemat sabu-sabu," ungkapnya.

Tak hanya itu, petugas yang meringkus pelaku di TKP juga mengamankan dua ball plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah tas slempang, sebuah botol, uang tunai Rp 800 ribu dan 10 bungkus paket sabu seberat 1.,82 gram.

Berstatus sebagai pengedar, kedua tersangka dikenakan pasal 114 KUHP undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved