4 Oknum Pelajar Terlibat Aniaya Anggota TNI Hingga Masuk Rumah Sakit, Tak Terima Ditegur Balap Liar
Diduga, pelaku ada 10 orang, dimana sejumlah oknum pelajar terlibat dalam aksi penganiyaan terhadap seorang anggota TNI.
SRIPOKU.COM - Kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang anggota TNI masuk rumah sakit terus didalami aparat kepolisian.
Diduga, pelaku ada 10 orang, dimana sejumlah oknum pelajar terlibat dalam aksi penganiyaan ini.
Polisi masih mencari keberadaan para pelaku yang masih belum ditangkap.
Baca juga: Prediksi Skor Liga Inggris Tottenham Hotspur vs Liverpool, Berpeluang Tambah Derita The Reds
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI dilarikan ke RSUD Bulukumba setelah terkena panah di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (24/1/2021) dini hari.
Dia diduga jadi korban pengeroyokan saat melintas di jalan tersebut.
"Awalnya korban adu mulut dengan pelaku. Dari keterangan saksi, ada sepuluh pelaku yang menganiaya korban," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, anggota TNI itu terluka di kepala dan pinggang kanannya.
Penyidik Polres Bulukumba menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI Sertu Akbar.
Baca juga: Kepincut Tawaran Seks Oral dari Seorang Perempuan, Pencuri di SPBU Ini Dengan Mudah Diamankan Polisi
Kedua tersangka berinisial MA dan NF telah ditahan di Sel Mapolres Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicasono Febrianto, mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
"Kalau NF diserahkan pihak keluarga ke Polres Bantaeng, dan MA ditangkap di Maros," kata Bayu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Bayu mengungkapkan, terdapat dua orang lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini masih dalam pengejaran.
"Alasan tersangka menganiaya korban karena tidak terima saat ditegur saat balapan liar. Akhirnya korban diserang," ungkapnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Ketua Umum PBNU Sebut Jenderal Listyo Sigit Ini Bisa Sebut NU Cabang Nasrani, Ini Alasanya
Tak perlu waktu lama, polisi berhasil menangkap empat pelajar diduga penganiaya anggota TNI yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 1411 Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (26/1/2021).